Pesisir Barat, sinarlampung.co-Belanja anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas (perjas) tersebar di 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan tahun 2023 mencapai Rp42,5 miliar lebih. Denngan realisasi Rp39,6 miliar itu ada Rp435 juta jadi temua Badan Pemeriksa Keuangan.
Data Pemda Pesisir Barat pada tahun 2023 Pemda Pesisir Barat (Pesibar) menganggarkan Rp42.535.520.785,00 untuk kegiatan perjalanan dinas dalam negeri, dan terealisasi sebesar Rp39.659.472.045,00 atau 93,24% dari anggaran, dan tersebar pada 39 OPD dan kecamatan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara uji petik pada 11 OPD terkait realisasi belanja perjalanan dinas, dengan dasar kegiatan perjalanan dinas yaitu Perpres Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Lalu Perbup Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan PNS Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat yang telah diperbaharui dengan Perbup Nomor: 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan PNS Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mencatat:
1. Terdapat ketidaksesuaian biaya representasi perjalanan dinas dengan tarif yang sudah ditetapkan di Sekretariat DPRD sebesar Rp393.900.000,00.
2. Terdapat penggelembungan biaya hotel dari perjalanan dinas tiga OPD, yaitu Dinas PRKP sebesar Rp800.000,00, Dinas Perikanan Rp 1.732.000,00, dan Dinas KPP Rp800.000,00. Total penyimpangan anggaran Rp3.332.000,00.
3. Terungkap perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Sekretariat DPRD dan telah menggunakan anggaran sebesar Rp39.573.100,00.
Dari penyimpangan anggaran dalam belanja perjalanan dinas tersebut, baru dikembalikan Rp Rp1.600.000,00 saja, sehingga masih ada tanggung jawab pengembalian Rp435,2 uta.
Sekretariat DPRD memiliki kewajiban mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp433.473.100,00, dan Dinas Perikanan senilai Rp1.732.000,00.
Hingga saat ini, dana ratusan juta rupiah milik rakyat Pesibar itu belum kembali ke kas daerah pemkab setempat. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal belum memberikan tanggapan terkait tunggakan uang negara yang belum dikembalikan, oleh Sekretariatan Dewan dan Dinas Perikanan Pesisir Barat itu. (Red)