Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengedar Tembakau Sintetis dibekuk Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung saat hendak mapping (istilah transaksi secara online) di Jalan Pangeran M. Nur Tanjung Karang, Kamis dini hari (5 September 2024).
Kedua remaja MR (18) dan HD (17) diduga sebagai pengedar tembakau sintetis, karena ditemukan puluhan paket tembakau sintetis dalam tas pelaku.
“Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto.
Sebelum tertangkap, sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.
“Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.
“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagian barang ada yang sudah diedarkan,” imbuh Kompol Sugeng.
Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.
Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Sugeng.(Red)