Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabar istri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersama dua anaknya melaporkan kepolisi pasca menyantroni rumah HS (wanita lain suaminya,red) di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, pada Minggu malam, tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB mendapat sorotan dari LSM Gamapela Lampung.
Baca: Istri Kadis PUPR Mesuji Lapor Polisi, Anaknya Diduga Dianiaya Wanita Idaman Lain?
Ketua Umum DPP LSM Gamapela, Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE, meminta Pj Bupati Mesuji segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, AS dan istri kadis PUPR FM, termasuk HS wanita dugaan selingkuhan Kadis PUPR itu ”Kami segera menyurati Bupati Mesuji dan MenPAN RB RI, atas etika moral Ķadis PUPR Kabupaten Mesuji karena pelanggaran UU ASN,” katanya.
Menurutnya, Gamapela sudah mendapat laporan soal peristiwa tersebut heboh karena istri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, berinisial FM, melapor ke Polres Mesuji Senin 5 Agustus 2024, dengan laporan Nomor : LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG.
Kronologis kejadian, istri kadis FM bersama anaknya mendatangi rumah seorang wanita, HS, yang diduga Wanita Idaman Lain (WIL) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, AS. Dan terjadi keributan yang akhirnya FM, melaporkan peristiwa keributan tersebut ke Polres Mesuji.
“Dan kami memang sedang menyoroti dugaan kongkalikong proyek-proyek di Dinas PUPR Mesuji itu. Kami sedang menyiapkan laporan kami kepada Kejaksaan Agung RI, untuk memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Mesuji terkait kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 nomor 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024,” katanya.
Gamapela juga mendorong, HS, untuk melaporkan FM dan anaknya ke Polda Lampung atas perbuatannya mendatangi rumahnya di malam hari tanpa izin masuk dan membuat keributan, yang mengakibatkan rasa malu dihadapan warga. “Itupun jika HS merasa bukan WIL atau selingkuhan AS,” kata Tonny Bakri
Menurut Tonny, selingkuh atau nikah siri, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS, apabila melanggar, konsekwensinya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Apalagi dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, jelas sampai mereka PNS selingkuh atau menikah siri mereka dapat dipecat sebagai ASN.
Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 perselingkuhan atau nikah siri itu salah satunya pelanggaran disiplin berat. Kalau kita bawa ke KASN, jelas ini pelanggaran berat Kode Etik ASN” kata Tonny Bakri. (Red)