Mesuji, sinarlampung.co-Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 1 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tahun 2001-2023 diduga dikorupsi. Teranyar Dana BOS Tahun 2023 senilai Rp722 juta. Ironisnya sang Kepala Sekolah setiap tahunnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menarik iuran seluruh siswa siswi dari kelas X, kelas XI sampai kelas XII Rp20 ribu persiswa, tanpa jelas kegunaanya, total jumlah murid 500-an orang, dan tanpa ada rapat koordinasi dan notulen berita acara.
Bahkan saat perpisahan tahun Selasa 6 Agustus 2024, para siswa dan sisiwi kelas XII terdiri dari lima kelas di pungut dana Rp35 ribu persiswa tanpa jelas kebutuhan untuk apa.
Untuk diketahui, SMA N 1 Tanjung Raya, penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah sejak tahun 2020-2023. Diduga penggunaannya banyak menyalahi aturan petunjuk teknis. Apalagi tahun 2020, meski dalam pembatasan PSBB, namun tetap ada pengeluaran dana BOS, baik kegiatan rutin hingga ekstrakulikuler.
Padahal untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik sudah masuk di KOMPONEN Langganan Daya dan Jasa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf g. KOMPONEN Administrasi Kegiatan Sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan, atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (Disinfectant) dan Masker, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf e. Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Raya, SDM, menghindar saat dikonfirmasi wartawan.
“Hasil temuan dari tim investigasi media dilapangan, didapati bahwa Oknum Kepsek SMAN 1 Tanjung Raya selain alergi terhadap wartawan, dia juga kerap melawan Hukum serta mengabaikan aturan yang sudah di tetapkan pemerintah. Marak tindakan Pungli terhadap siswa sekolah dalam bentuk bermacam-macam modus terhadap siswa sekolah demi memperkaya diri,“ kata Tim Investigasi 89.
Menurut Tim Investigasi 89, selama oknum SDM menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Raya, setiap tahunnya saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) seluruh siswa siswi dari kelas X, kelas XI sampai kelas XII mereka dipungut dana Rp20 ribu persiswa. “Yang tak jelas kegunaanya, dan tanpa diadakan rapat koordinasi dulu dan gak ada notulen berita acara,” katanya.
Uang dari murid itu di setorkan melalui perwakilan Guru wali kelas masing-masing, dalihnya untuk bayar uang Koperasi sekolah. “Saat sekolah ada kegiatan perpisahan siswa siswi kelas XII yang siswa siswinya terdiri dari lima rombel atau ruang kelas saat perpisahan tersebut, persiswa di pungut dana sebesar Rp.35 ribu. Peruntukan dana tersebut juga tidak jelas untuk apa dan tanpa musyawarah lagi, padahal kalau mengikuti aturan yang sudah di terapkan Pemerintah, oknum Kepsek tersebut sudah menyalahi aturan,“ ucapnya.
Suap Wartawan
Terkait pemberitaan dugaan Pungli dan korupsi penggunaan Dana BOS Tahun 2023 senilai Rp722 juta di SMKN 1 Tanjung Raya Mesuji, kepala Sekolah Suryadi mencoba memberikan uang suap kepada wartawan agar pemberitaan tersebut tidak tayang terus.
Dugaan suap tersebut terkuak ketika Suryadi memberikan yang senilai Rp2 juta kepada Gusti warga Mesuji. ”Ini ada titipan dari Kepala sekolah Rp2 juta pak, Rp1juta untuk saya, Rp500 ribu untuk dibagi ke LSM dan yang Rp500 ribu lagi untuk Pak Pimred,“ kata Gusti melalui chat whatsapp, pada Minggu 4 Agustus 2024 malam.
Karena menurut Gusti, dirinya merasa tertekan oleh Oknum Guru bernama Fajar, terpaksa dirinya ambil uang senilai Rp.2 juta tersebut. ”Kalau Pak Pimred tidak mau menerima uang tersebut, maka pulangkan saja uang yang Rp500 ribu itu Pak, dan silahkan permasalahan itu dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Amuri Pimpinan Redaksi (Pimred) Tinta informasi.com saat dikonfirmasi menyayangkan akan pemberian uang suap tersebut. ”Uang tersebut sudah saya kirim ulang ke Kepala SMKN 1 Tanjung Raya melalui rekening BRI An. Dion senilai Rp500 ribu pada jam 10.42 Wib tanggal Senin 5 Agustus 2024,” ucapnya. (Red)