Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tengah mendalami laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Sementara ini, Kejari berencana memanggil pihak-pihak terlapor.
“Kekurangan berkas dan bukti-bukti sudah dilengkapi, tinggal memanggil pihak-pihak terkait (Pemerintah Pekon Pardasuka). Laporan masyarakat ini pasti akan kami tindak lanjuti,” ucap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Presly didampingi Kasi Intel Kadek saat didatangi MAKI, Senin, 5 Agustus 2024.
Berita Sebelumnya:;Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari
Diketahui, MAKI bersama masyarakat sebelumnya melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Kakon Pardasuka dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Berita Terkait: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat
Laporan tersebut atas kecurigaan MAKI terhadap penggunaan dana desa Pardasuka di tiga tahun tersebut yang diduga sarat penyimpangan. (Red/*)