Pringsewu, sinarlampung.co – Cerita klasik “pinjam motor sebentar” kembali memakan korban. Seorang pria bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan polisi gara-gara bawa kabur motor temannya sendiri.
Kejadian ini bermula saat Dedi nongkrong bareng Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, di kawasan jalur dua Komplek Pemda Pringsewu, Jumat malam, 18 April lalu. Suasana santai, kopi ngacir, obrolan ngalor-ngidul, sampai akhirnya Dedi minta pinjam motor Syarifudin. Alasannya klasik: mau beli rokok.
Tapi ternyata, bukan rokok yang dibeli, melainkan motor yang ikut raib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan, “Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink.”
Yup, motor yang awalnya tampil gagah dengan warna hitam, berubah jadi manis berwarna pink. Mungkin pelaku pikir motor pink lebih susah dikenali, atau sekalian cari suasana baru.
Menurut AKP Herman, “Mereka kemudian didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali korban bernama Dedi (pelaku). Dedi bergabung sambil minum kopi, sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor.”
Setelah meminjam motor dengan dalih beli rokok, Dedi tak kunjung kembali. Sadar sudah dikerjai, Syarifudin langsung melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dedi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Dedi terpaksa melakukan aksinya karena butuh biaya untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
“Sepeda motor tersebut diakui pelaku sempat digadaikan untuk keperluan tersebut,” jelas AKP Herman.
Sayangnya, niat baik tidak selalu membenarkan cara. Atas aksinya, Dedi dijerat pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya? Maksimal empat tahun kurungan. Cukup waktu untuk merenung… dan mungkin belajar modif motor secara legal. (***)