Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sabri Pratama, warga Lampung Tengah, kembali ditangkap polisi karena mencuri motor di Bandar Lampung. Padahal, ia baru saja bebas dari Lapas Way Hui tahun lalu atas kasus serupa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan Sabri belajar membobol kunci motor saat di penjara. Setelah bebas, ia langsung beraksi dan mencuri empat motor di wilayah Sukarame. Tiga berhasil dijual, tapi Sabri hanya kebagian Rp1,2 juta. Sisanya diambil temannya yang kini buron.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kehilangan motor Honda Beat pada 1 Mei. Polisi melacak Sabri ke sebuah kos-kosan, lalu menangkapnya. Rekannya kabur lewat atap.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyebut Sabri hanya berperan sebagai pengendara, sementara rekannya yang mencuri kini masuk DPO. Sabri dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (***)