Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMP Negeri 1 Bandar Lampung diduga melakukan pembiaran teradap kasus dugaan pencabulan dan perundungan bullying dengan korban lebih dari satu orang. Walikelas dan pihak Sekolah mengabaikan kesepakat mediasi antara para korban dan pelaku yang disebut-sebut putra dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Baca: SMP Negeri 1 Bandar Lampung Syaratkan Lunas Komite Untuk Ambil Izajah dan Raport?
Baca: Peserta Study Tour SMPN 2 Bandar Lampung Yang Bikin Stres dan Kecewa?
Kasusnya itu terungkap oleh wali murid korban, yang kecewa dengan wali kelas justru tidak menjalan kan hasil mediasi yang juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPAI). Seorang siswa SMPN 1 Bandar Lampung berinisial F yang diduga anak dari seorang ASN, dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dan perundungan terhadap teman sekelasnya.
Salah satu orang tua dari korban berinisial N, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada awal semester genap kelas 7 ketika F mulai duduk sebangku dengan N. Sejak saat itu, F kerap meminta duduk di pangkuan N saat istirahat atau pergantian jam pelajaran, dan melakukan tindakan cabul dengan memegang kelamin korban.
Selain itu, N juga mengalami perundungan fisik saat menolak kedekatan F, yang menyebabkan N menderita sakit lambung akibat stres. Akibat kejadian tersebut, N harus absen dari sekolah selama tiga hari untuk memulihkan kesehatannya.
Pada bulan Februari 2024, lalu orang tua korban N melaporkan kejadian ini kepada wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK). Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh wali murid lainnya dan pejabat dari Dinas PPAI Bandar Lampung itu terungkap bahwa selain N, ada satu siswa lain yang juga mengalami pelecehan serupa dan tiga siswa lainnya yang menjadi korban perundungan fisik, sehingga total korban mencapai lima orang.
Meskipun hasil pertemuan menyepakati agar F dikembalikan kepada orang tuanya pada bulan Juni 2024 setelah kenaikan kelas, orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya karena F masih berada di sekolah dan kelas yang sama dengan para korban. Bahkan pelaku diangkat menjadi petugas keamanan kelas oleh wali kelas.
Orang tua korban mendesak pihak sekolah SMPN 1 Bandar Lampung untuk segera melaksanakan keputusan rapat dan mengeluarkan F dari kelas tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah orang tua korban menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi anaknya dan korban lainnya.
Menanggapi kasus itu, Kepsek SMPN 1 Bandar Lampung Yulia Budiarti, S.pd yang di wawancara beberapa rekan media menyebut akan menindaklanjuti komitmen yang sudah di sepakati antara beberapa orang tua korban, orang tua pelaku dan pihak sekolah. (red)