Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kelakuan SP (45), warga Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, diluar nalar manusia. Pasalnya, anak kandungnya korban (15), yang masih duduk dibangku SMP melapor telah diperkosa paman tiri SG berulang kali. Namun sang ayah justru ikut memerkosa darah dagingnya itu juga berulang kali.
Baca: Ayah dan Ibu Cerai Bocah 9 tahun di Penawartama Jadi Korban Rudapaksa Kakek, Paman dan 2 Tetangga
Baca: Kakek Perkosa Cucu Kandung Yang Masih Dibawah Umur Parah Lagi Bapaknya Ikutan Ngegilir
Korban awalnya melaporkan SG (20), adik tiri ayah kandungnya, (Paman tiri,Red) yang sudah delapan kali meniduri paksa korban, sejak Desember 2023 Juli 2024. Namun, SP justru ikut memperkosa Korban hingga 6 kali di Juli 2024.
Korban yang sangat prustasi lalu tak mau pulang, dan tak mau sekolah. Korban kemudian curhat kepada Gurunnya, bahwa ia tak mau lagi sekolah dan pulang ke rumah. Pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, dia mengadukannya Pamanya ke ayahnya, berharap pelaku dapat diproses secara hukum.
Namun, alih-alih menyeret sang paman ke kepolisian, sang ayah kandung ikut meminta jatah dengan dalih anaknya sudah rusak. Korban yang sudah berusaha menolak dan meronta, tapi sang ayah memaksanya.
Sang Guru kemudian berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lamteng dan UPTD PPA Lamteng, yang kemudian langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah, Kamis 26 Juli 2024 malam.
Kurang dari 1×24 jam, kepolisian menangkap dan menjebloskan keduanya ke sel Mapolres Lampung Tengah. “Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian,” kata Eko Yuwono, SH, MH di kantornya Jalan Proklamator Poncowati, Sabtu pagi 27 Juli 2024.
Ketua LPA Lampung Tengah berharap pelaku bisa dihukum berat. “Orangtua dan paman semestinya melindungi putrinya ini justru memperdaya. Sungguh biadab,” kata Eko Yuwono.
Ditahan di Polres Lampung Tengah
SP, dan SG, kini di Tahan di Polres Lampung Tengah. Mereka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, menangkap ayah kandung dan paman tiri korban itu tak kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban.
“Setelah pamannya ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, terhitung dari Desember 2023, kemudian korban menceritakan hal itu ke ayah kandung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu 28 Juli 2024.
“Ayah kandungnya ini bukannya melaporkan peristiwa itu ke polisi, dia malah meminta anaknya untuk tidak bercerita ke siapa-siapa. Dan akhirnya malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di bawah ancaman. Dari pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali,” katanya.
Korban tidak kuat atas peristiwa yang dialaminya. Orang yang dia anggap bisa menjadi tempat untuk berlindung, yakni sang ayah kandung, juga tega menyakiti jiwa raganya. Korban lalu bercerita kepada salah seorang gurunya. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan para pelaku tertangkap.
Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban. (Red)