Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian mobil. Dua dari enam komplotan pencri mobil diamankan dari dua lokasi berbeda. Satu pelaku ternyata pecatan anggota kepolisian bernama Hadis Apri Yogi (45). Dia merupakan residivis kasus serupa, dan dipenjara tahun 2015 lalu.
Hadis Apri Yogi,ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung. Pasalnya, gerak-geriknya sudah diendus sejak lama terlibat dalam pencurian mobil Innova Reborn warna hitam BE-1508-AAS.
Berbekal keterangan tersangka HAY, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di kawasan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Petugas menggerebek kamar indekos yang dihuni oleh tersangka lainnya yakni Marjani (29).
Marjani yang sedang nyantai di kamarnya kaget saat polisi masuk kontrakannya. Dari interogasi awal, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil Toyota Innova Reborn hitam BE-1508-AAS. ”Ayo ikut-ikut. Nanti kamu jelaskan di kantor polisi,” kata salah satu petugas saat meringkus Marjani yang dalam posisi terbengong – bengong.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi Jamil, mengatakan dalam sepekan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, bersama gabungan sejumlah satuan langsung melakukan pengambangan. ”Kami mendapati informasi keterlibatan tersangka HAY, dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanir Ramor.
Menurut Said, panggilan krabnya, modus sindikat pencurian mobil ini terlebih dahulu menyewa mobil rental milik korban. Setelah itu, mereka menggandakan kunci kontak mobil. ”Mobil Kijang Innova itu digadaikan kepada korban dengan harga Rp90 juta rupiah,” kata Said.
Pelaku kemudian mencuri mobil menggunakan kunci yang sudah di duplikat. Marjani menggunakan sepeda motor mengantarkan HAY pada subuh hari untuk mencuri mobil. ”Motifnya pelaku merental mobil lalu digadaikan. Kunci mobil diduplikasi, lalu mereka beraksi saat mobil di parkir lalu dicuri,” jelas Kanit.
Selain mobil hasil curian, polisi menyita motor Yamah NMax, dan kunci duplikat. Untuk tersangka lain sudah teridentifikasi dan sedang dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Red/*)