Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Peratin (Kepala Desa,red) Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Sarhidi (38), ditangkap Polisi karena terlibat kasus penyalah gunaan narkoba. Sarhidi ditangkap Tim Satnarkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 24 Juli 2024.
Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih, dalam kotak rokok. “Ditangap atas laporan masyarakat. Dilakukan penyelidikan, dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Kapolres, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 07.00 WIB, tersangka SI (38) berikut barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara. “Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)