Bandarlampung, sinarlampung.co – Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Ismirham Adi Saputra selaku terpidana kasus gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara belum teregistrasi di Mahkamah Agung (MA).
Melalui penasihat hukumnya Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, mantan Kasi PMD di Lampung Utara tersebut mempertanyakan kelanjutan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung yang hingga saat ini belum sampai di Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi kita belum sampai di Mahkamah Agung dan ini sudah kita cek karena waktunya terbatas karena penahanannya hampir habis,” kata Ginda di PN Tanjungkarang, Senin 22 Juli 2024.
Lanjutnya, PN Tanjungkarang telah mengirimkan berkas tersebut pada 31 Mei 2024. Namun, setelah memeriksa, pihaknya justru menemukan berkas tersebut belum ada di MA.
“Meskipun penahanannya sudah hampir habis tapi yang jelas hukum lebih penting. Walaupun penahanan sudah selesai tapi proses hukum harus diberikan keadilan kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Gindha juga mengatakan, meski masa tahanan kliennya hampir habis. Putusan Kasasi itu sangatlah penting bagi pihaknya, apalagi jika MA nanti bisa memutuskan tidak terbukti bersalah maka harus ada pemulihan nama baiknya terhadap kliennya.
Sementara, menanggapi hal itu Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut ke MA sejak 31 Mei 2024 lalu.
Menurutnya, berdasarkan aturan Panitera Mahkamah Agung pada 1 Mei 2024, pengiriman berkas kasasi maupun peninjauan kembali wajib dikirimkan secara elektronik.
“Jadi berdasarkan dokumen yang kami miliki baik di SIPP maupun di surat-surat dokumen elektronik bahwa per tanggal 31 Mei 2024 berkas itu sudah kita kirimkan secara elektronik. Jadi berkas fisiknya itu sudah tidak dikirimkan lagi ke MA, hanya dikirimkan secara elektronik dan berkas fisiknya tetap masih ada di PN Tanjungkarang,” katanya.
Dia melanjutkan bukti bahwa berkas elektronik tersebut telah dikirimkan ke MA ditandai dengan nomor surat W9.U1/134/HK.07/V/2024.
“Mengenai belum teregistrasinya permohonan kasasi tersebut itu memang menjadi ranahnya MA. Yang jelas PN Tanjungkarang hanya menerapkan SOP berkas pengiriman secara elektronik yang kemudian disertai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam sistem informasi pengadilan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kasi PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara itu sendiri telah menjadi sorotan Jaksa Agung, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. (*)