Jambi, sinarlampung.co-Terdakwa kasus pencurian, Sadit, melarikan diri alias ngabur, usai divonis lima tahun penjara, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.10.
Sadit kabur, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Saat Sandit melepaskan borgol di tangannya, langsung berlari menuju semak-semak yang ada di belakang kantor PN Sarolangun. Terlihat dalam rekaman CCTV, terlihat Sandit yang diborgol bersama satu tahanan lainnya sedang berjalan keluar. Petugas pengawal tahanan berusaha untuk mengejar, dan sebagian menjaga tahanan yang tersisa.
Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan petugas PN hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sandit. “Tim gabungan masih melakukan upaya pencarian,” ungkap Rikson, Kamis 11 Juli 2024.
Diketahui Sandit bersama tahanan lainnya merupakan tahanan di Lapas Kelas IIB Sarolangun. Sandit dan juga tahanan lainnya menggunakan baju kemeja putih dan celana hitam pada saat mengikuti persidangan di ruang sidang Cakra, PN Sarolangun sekitar pukul 16.10-16.20 WIB.
Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.
Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.
Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.
Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.
Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya.
Pernah Kabur Dari Lapas
Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.
Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.
Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.
Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.
Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya. (Red)