Labuhan Batu, sinarlampung.co-Seorang pria yang mengaku salah satu wartawan media online di Kabupaten Labuhan Batu, bernama Rudi Darma (40), harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Rudi ditangkap dikediamannya, Komplek Perumahan Matoa Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, bersama rekannya RN (36) dengan barang bukti 3,83 gram sabu-sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik, klip dan alat hisap, termasuk hanphone untuk transaksi, Kamis 11 Juli 2024 malam.
Informasi dilokasi penangkapan menyebutkan dua orang diduga pemilik dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu digerebek Polisi pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Satu pelaku RD alias Rudi (40) yang di ketahui selama ini berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online juga pernah di tetap kan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil yang berkedok sebagai penyewa, satu temannya inisial RN (36).
“Ya memang masyarakat yang melaporkan, karena rumah itu kerap ada aktivitas mencurigakan. Banyak orang keluar masuk orang di tengah malam. Masyarakat yang penasaran lalu melakukan pengintaian. Dan warga dilihat aktivitas didalam rumah sedang menimbang-nimbang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” kata petugas.
Mengetahui hal itu, masyarakat melaporkan hal tu kepada Kamtibmas dan Babinsa, dan di teruskan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu. Mendapat laporan itu, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi itu, lalu melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap berikut barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin pada Sabtu 15 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama TNI di Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 11 Juli 2024.
Kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36) berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan. Mereka diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida,” ujar Kapolres.
Menurut Syafruddin berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi. “Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Red)