Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Rp4,1 miliar yang kini sedang diusut Pidsus Kejati Lampung, diduga dikondisikan sejak awal tender. Pasalnya proyek tersebuh Proyek itu diduga dikerjakan oleh anak salah satu pejabat di Lampung.
Baca; Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?
Ketua LSM Republik, Arista mengatakan haril temuanya timnya menyebutkan proyek tersebut diduga sudah terkondisi. Karena sebelum surat perintah mulai kerja (SPMK) terbit sejumlah alat berat milik perusahaan sudah masuk ke lokasi proyek. “Jadi dari pengakuan sumber kepada kami, bahwa memang proyek itu terkondisi. Karena alat alat berat milik perusahaan yang mengerjakan proyek sudah masuk duluan, padahal SPMK belum keluar. Disini jelas melanggar aturan,” kata Arista, Minggu 14 Juli 2024.
Kejanggalan lain dari proyek tersebut, kata Arista, yakni dugaan tidak adanya pihak BPK yang melakukan audit terhadap proyek tersebut. Bahkan kata dia, ada sumber yang menyebutkan kepada lembaganya bahwa proyek tersebut informasinya diduga kuat milik mantan anak sekda di salah satu kabupaten di Lampung. “Kejanggalan lain yang kami dapat, bahwa diduga proyek itu tidak diaudit oleh BPK. Pelaksananya anak Sekda disalah satu kabupaten,” ujarnya.
Menurut Arista dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan tersebut lembaganya meminta Kejati Lampung untuk serius mengusut dan tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut. “Kita minta jajaran kejati Lampung jangan lembek, ayok usut tuntas kasus ini. Jangan sampai dihentikan atau malah hilang seperti kasus-kasus dana hibah KONI atau kasus perjas DPRD Tanggamus,” katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelasan, penyidik kejadi Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 3 April 2024.
Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.Dikatakannya dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara di Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya,” ujar Ricky Ramadhan beberapa waktu lalu. (Red)