Lampung Selatan, sinaralampung.co- Sebuah rumah berada di wilayah Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Warga sekitar menyebutkan jika rumah yang dijadikan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut milik Amri S. “Ya gudang tersebut milik Amri S, selama ini selalu tertutup dan diduga jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi,” kata warga, yang enggan disebut namanya, Selasa 2 Juli 2024 lalu.
Menurutnya, memang sering terlihat mobil keluar masuk dari dalam gudang yang dipagar keliling menggunakan seng tersebut. “Bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum-lah kalau digudang tersebut menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM Bersubsidi. Masyarakat sekitar juga banyak yang tahu kok,” ujarnya diamini warga lainnya.
Dia menyebut kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum aparat berinisial “Y”.” “Setahu saya dari kabar-kabar yang kami dengar, di belakangnya ada oknum aparat mas, kalau nggak salah inisial “Y”, makanya mereka berani melakukan penimbunan BBM itu,” ujarnya.
Wartawan mencoba mendatangi lokasi tersebut. Namun belum sempat masuk seorang laki-laki dengan sigap langsung menutup pintu pagar yang terbuat dari seng dan menguncinya dari dalam. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut tidak ditanggapi.
Aparat penegak hukum termasuk Hiswana Migas dapat merespon aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar. (Red)