Pringsewu, Sinarlampung.co – Nizar direktur CV Putra Aji Baru merasa dirugikan oleh Pokja LPSE Pringsewu dan menolak pengguguran perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek rehabilitasi gedung farmasi di Dinas Kesehatan Pringsewu tahun anggaran 2024.
Dirinya menduga Pokja LPSE Pringsewu ada kongkalikong dengan pemenang tender. Pasalnya CV Putra Aji Baru sebagai penawar peringkat 1 di gugurkan tanpa klarifikasi.
“Saya sangat kecewa atas hal ini apa karena kami bukan pengantin dan bawaan pejabat Pemkab Pringsewu, sebagai penawar peringkat 1 dengan harga masih diambang batas harga kewajaran digugurkan tanpa diberikan kesempatan untuk pembuktian, sekali lagi kami nyatakan menolak pengguguran ini dan akan lakukan gugatan ke KPPU dan LKPP, serta PTUN. Kami juga sudah melakukan sanggahan” terangnya. Sabtu,13 Juli 2024.
Pokja LPSE Pringsewu dinilai tidak relevan, sudah menyalahi ketentuan dan prosedur serta tidak komitmen dengan ucapannya.
“saat undangan klarifikasi administrasi apa yang diminta sudah saya bawa dan saat saya pertanyakan sistem evaluasi memakai dan lelang memakai peraturan NKRI yang mana tidak dijawab, mereka (pokja) mengatakan nanti diundang kembali untuk pembuktian tapi sampai saat ini perusahaan kami tidak menerima undangan, padahal sudah merubah jadwal memperpanjang waktu evaluasi dan pembuktian, mereka langsung umumkan rekanan pemenang entah dasar bukti apa yang dimilikinya.” Imbuhnya
Diketahui alasan Pokja LPSE Pringsewu mengugurkan CV Putra Aji Baru dalam lelang tender adalah Personal managerial pelaksana tidak memiliki pengalaman sesuai dengan di dipersyaratkan, Personal managerial yang disampaikan tidak sesuai dengan prasyarat, tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan.
Pada dokumen pemilihan syarat lelang yang diupload Pokja terdapat banyaknya pelanggaran seperti Perpres No. 16 tahun 2018, Permen PUPR No. 16 Tahun 2021 serta dokumen pemilihan tidak memuat atau menyertakan peraturan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No.33 tahun 2023 Mengenai Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksiting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang jasa Konstruksi. Kemudian cara evaluasi personil yang diterima tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 18 tahun 2021 serta peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2022. Sementara saat ini untuk personil manajerial hanya dievaluasi apakah SKK itu palsu atau asli, bukan pembuktian atas pengalaman kerja karena SKK dikeluarkan secara professional melalui test dan jenjang yang diikuti sesuai lama kelulusan atau lama bekerja.
“Dan saat ini semua peraturan termasuk peraturan LKPP terbaru tahun 2024 untuk personil hanya disyaratkan evaluasi SKK yang dilampirkan asli atau palsu sebagai bahan evaluasi Pokja, dan untuk penawaran diangka kewajaran harga biasanya hanyalah pembuktian kualifikasi badan usaha saja bila sesuai peraturan LKPP dan Jasa Konstruksi saat ini” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari Pokja LPSE Pringsewu dan dinas terkait. (Wisnu)