Medan, sinarlampng,co-Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) benar dibakar. Selain Sempurna tiga anggota keluarganya (istri, anak, cucu) ikut angus terbakar. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan Polda Sumut, Senin 8 Juli 2024.
Baca: Terbakar atau Dibakar Wartawan Tribratatv.com Dan Keluarga Sempat Diteror Gang Judi
Baca: Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran
Polda Sumut menangkap pelaku pembakaran kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup. Dua pelaku berinisial RAS dan YST. Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan TribrataTV.com Rico Sempurna Pasaribu hingga Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.
“Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin 8 Jul 2024.
Agung mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik. “Dan kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kami temukan. Dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, pada Kamis 27 Juni 2024, sekira Pukul 02.30 WIB, RAS mensurvei rumah Sempurna Pasaribu dan melaporkan kondisi TKP ke seseorang. Namun Polisi belum mengungkapkan siapa “seorang” yang dimaksud.
Pukul 03.12 WIB-03.18 WIB, terpantau diduga kedua pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari Posko salah satu organisasi kepemudaan kemudian kembali lagi. Pelaku YST (pengemudi) menggunakan selimut berwarna merah muda.
Pukul 03.24 WIB, Polres Tanah Karo menerima laporan terjadi kebakaran di rumah Sempurna. Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sabtu 6 Juli 2024, Polisi menangkap RAS. RAS akui sudah lakukan pembakaran bersama YST. Minggu 7 Juli 2024 pukul 02.00 WIB YST ditangkap.
Dalam kasus ini, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku RAS berperan untuk membeli solar dan Pertalite seharga Rp130 ribu. Selain itu juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk menuju ke lokasi. Peran YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah. Ia menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral kemasan berisi solar dan Pertalite lalu menyalakan api.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Diketahui, Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis 27 Juni 2024. Tiga anggota keluarga Rico yang ikut tewas ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).
Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal. Kasus meninggalnya Rico dan keluarganya juga mendapat atensi Mabes Polri. Mabes Polri meminta Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini.
“Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk jukrah (petunjuk dan arahan), petunjuk dan arahan tentu selaku pembina fungsi teknis di masing-masing satuan kerja Polda Sumut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.