Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua pemuda berinisial YP (29) dan AS (19) ditangkap polisi setelah gagal mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung, pada 19 April 2025. Aksi keduanya digagalkan saat hendak membawa kabur motor milik UA (27), penghuni kost.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Menurut Kompol Kurmen, penangkapan bermula dari kecurigaan Tim Resmob Polda Lampung yang kemudian membuntuti dan memantau gerak-gerik pelaku di sekitar rumah kos.
“Modus mereka adalah dengan merusak kunci stang menggunakan kunci letter T, serta menghancurkan gembok cakram motor memakai palu,” jelas Kurmen.
Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dengan bantuan penghuni kos saat hendak melarikan motor curian. Pelaku YP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Dari pengakuan sementara, mereka telah beraksi delapan kali. Lima kali berhasil dan tiga kali gagal. Target mereka kebanyakan adalah rumah kos. Namun, ini masih kami dalami,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah milik korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kurmen. (***)