Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung mengambil alih kasus Anggota DPRD Lampung Tengah dari Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam yang pistolnya menembus kepala warga bernama Salam (40), pada acara adat penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Baca: Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga
Baca: Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan
Baca: Saleh Mukadam Dapat Dungan dari Tokoh Adat Maju Pilkada Lamteng
Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sah (40) yang merupakan ajudan atau orang kepercayaannya Muhammad Saleh Mukadam. Sah menyimpan dua senjata api yang diduga ilegal. “Kasus Muhammad Saleh Mukadam sudah ditarik ke Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti 4 pucuk senjata api sudah diamankan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Umi, Sah ditetapkan sebagai tersangka menyimpan senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam. “Diduga 4 senjata api yang diamankan adalah ilegal dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait darimana Muhammad Saleh Mukadam mendapatkan senjata api tersebut,” ujar Umi.
Umi menjelaskan, syarat kepemilikan senjata api legal ada dua jenis senjata yakni, senjata untuk olahraga dan senjata untuk beladiri. Senjata untuk olahraga biasanya hanya dipakai saat akan latihan menembak.
Untuk senjata api bela diri, kata Umi bagi pengusaha bisa mengajukan dengan syarat KTP, KK, SIUP atas nama atau perusahaan dan mengikuti tes psikologi. “Bagi PNS minimal syarat KTP KK psikologi tes menembak ada Skep eselon 2 atau eselon 3 dan untuk anggota DPRD ada surat SKCK, KTP, KK tes psikologi dan surat dari DPRD,” jelasnya.
Sementara itu untuk kepemilikan senjata api legal harus menyertakan surat pembelian invoice, Surat Izin Kapolri dan surat izin pemasukan ke gudang Mabes Polri dan surat izin penggunaan dari Mabes Polri baru ke Polda. “Kalau hibah ada surat hibah barang bekas ada buku pas yang lama,” kata Umi.
Menurut pengakuan Muhammad Saleh Mukadam dia mengeluarkan senjata api untuk menyambut besannya agar terlihat perhelatan pernikahan menjadi mewah dan sempurna. Senjata diacungkan ke atas namun peluru nyasar mengenai kepala warga bernama Salam (35) yang langsung tewas di tempat.
Muhammad Saleh Mukadam merupakan salah satu keluarga besar mempelai wanita yang mengikuti proses penyambutan keluarga besannya Aliudin.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Mukadam yang juga Caleg terpilih kembali dari Partai Gerindra itu berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers, Minggu 7 Juli 2024.
Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan:
– Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.
Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya. (Red)