Bandar Lampung, sinarlampung.co-Herman (45), paman ipar, pelaku pembunuhan siswi SMK Negeri 1 Tanjungraya, Mesuji melakukan aksinya dengan sangat sadis. Bak kesetanan pelaku menarik korban dengan paksa. Korban yang berontak sambil berteriak itu ditikam tiga kali tusukan hingga terjatuh terlentang. Lalu pelaku merudapaksa korban. SEtelah selesai pelaku yang melihat korban terus menjerit minta tolong lalu ditikam kembali, hingga tak bergerak. Hal itu terungkap dalam ekspose press release Polres Mesuji usai penangkapan pelaku, Kamis 3 Juli 2024.
Baca: Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba
Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi para pejabat Polres Mesuji, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, menangkap pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Dari pengakuan tersangka, pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024, sekira Pukul 10.30 Wib Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan,” kata Kapolres.
Saat melanjutkan perjalanan, korban yang masih keponakan istrinya itu melintas dan menawari tumpangan. Selanjutnya, tersangka naik ke Sepeda Motor Korban, dengan Posisi tersangka membonceng korban. Tersangka sempat berhenti di jalan untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama Korban.
“Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Tersangka membelokkan motor masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi. Sesampainya di kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka,” ujar Kapolres.
Selesai buang air kecil tersangka kemudian menghampiri Korban, dan menarik tas selempang yang di pakai korban. Namun korban melawan, sehingga tersangka dan korban bersama motor jatuh ke dalam Parit. Sepontan korban berteriak minta tolong.
“Tersangka sempat membuka Tas Korban dan tidak menemukan uang di dalamnya. Karena Korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot,” ujar Kapolres.
Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka kembali menusuk korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri.
“Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi dari lokasi. Tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi kembali di kebun Albasia selama 4 hari,” jelas Kapolres.
Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga.
“Tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak mengamankan pelaku yang berada di salah satu rumah warga di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati. Tutupnya. (red/**)