Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang supir truk berinisial AS (24), warga Pasir Sakti, Lampung Timur, nekat melukai perutnya sendiri menggunakan kapak. Usai melukai badannya sendiri, AS kemudian melapor ke polisi seolah dirinya menjadi korban perampokan dan uang setoran belasan juta rupiah hilang dirampas.
Terungkap, perbuatan nekat tersebut ternyata hanyalah modus. Laporan kasus perampokan yang menimpanya dirinya ternyata akal-akalan. Sebab, uang belasan juta tersebut bukan dirampas perampok tetapi habis ditelan bandar judi online.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, sebelum terungkap, awalnya pihaknya menerima laporan terkait peristiwa perampokan yang menimpa korban pada akhir Juni 2024. Dalam laporannya, AS mengaku dihadang empat orang bersenjata tajam saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Empat orang itu menggunakan motor.
“AS mengaku diancam dan dirampas uang setorannya senilai Rp 14,2 juta. Bahkan, AS juga mengaku para pelaku melukai perutnya menggunakan senjata tajam,” terang Rizal, Kamis, 4 Juli 2024.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut tidak curiga dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Namun pemeriksaan dan penyelidikan tidak membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan tanda-tanda terjadinya peristiwa perampokan seperti yang dilaporkan AS. Kuat dugaan tersangka telah membuat laporan palsu. Alhasil, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online. Tersangka juga mengakui dirinya sengaja melukai perutnya sendiri guna memperkuat laporan tindak pidana palsu kepada polisi,” tambah Rizal.
Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, polisi langsung melakukan proses penahanan serta menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, kaos, senjata tajam jenis kapak besi, telepon genggam, serta beberapa tangkapan layar bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Rizal. (Red/*)