Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menggulung seorang bandar narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat, Rabu, 7 Mei 2025. Dari lokasi, petugas menyita enam kilogram sabu-sabu dan 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp8,2 miliar.
Tersangka berinisial M (34) ditangkap di tempat kejadian, sementara satu pelaku lainnya, R, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti sabu disimpan dalam lima paket besar, satu di antaranya sudah pecah menjadi 1 kg. Ada juga plastik berisi pil ekstasi dan serpihan seberat 7,3 gram dalam tas hitam,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta menyebut, nilai sabu mencapai Rp7,6 miliar, sedangkan pil ekstasi sekitar Rp661 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (***)