Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pengrusakan teras rumah milik David Ibrohim (30) yang terjadi sejak tahun 2020 lalu di Tanggamus naik ke Pengadilan Tinggi. Terpidana atas nama Tara Jentaka (32), divonis hukuman penjara selama 6 bulan penjara kurungan dan 12 bulan percobaan. Terpidana yang kerap mangkir selama proses di kepolisian hingga persidangan itu ditangkap Polda Lampung.
Tara Jenaka warga Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kelurahan Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, baru tertangkap pada 23 Januari 2024 oleh Polda Lampung, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus 4 Januari 2024.
David Ibrohim mengatalan pihaknya yang dirugikan meminta kepada pengadilan tinggi Lampung untuk dapat memberikan keadilan. Pasalnya, kasus yang telah terjadi tiga tahun lalu (2020), dan telah dalam proses peradilan setelah polisi menangkap TR selaku pelaku yang sempat buron selama tiga tahun itu.
“Kasus tersebut sedang proses banding dan akan disidangkan di pengadilan tinggi di Bandar Lampung, karena Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menetapkan putusan kepada terdakwa Tara Jentaka selama 6 bulan penjara kurungan, dan 12 bulan percobaan,” kata David dalam keterangan press kepada wartawan.
David menjelaskan sebagai korban, pihaknya juga bersurat kepada pengadilan Tinggi, sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terhadap atasa terdakwa Tara Jentaka ini.
Karena, selama proses dikepolisian hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan, dan tidak pernah menghadiri persidangan, atau tidak koperatif. “Beberapa kali di panggil secara sah dan patut oleh penuntut umum tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. Terdakwa selama persidangan kurang sopan dan beberapa kali diperingatkan oleh ketua Majelis hakim agar bersikap sopan dan menghormati persidangan,” katanya.
Bahkan, selama ini tidak pernah ada surat perdamaian secara tertulis dan tersirat. Bahkan terdakwa dengan sombong menyatakan kepada David Ibrohim, tidak akan ada polisi atau penegak hukum yang menangkap dan mempenjarakan dirinya. “Jangan sebut saya Tara Jentaka kalau ada polisi atau aparat penegak hukum yang datang menangkap saya,” kata David menirukan ucapan Tara
David menyebutkan saat di kepolisian, terdakwa Tara Jentaka tidak pernah koperatif di panggil Polisi, dan melarikan diri selama tiga tahun sejak tahun 2020, sampai dengan tertangkap tahun 2024. “Ditangkap dan dihadirkan secara upaya paksa oleh pihak kepolisian untuk kepentingan persidangan,” katanya.
“Terdakwa merasa dirinya kebal hukum dan bersikap sombong dikarenakan perbuatan pidana yang dilakukannya tidak membuat terdakwa dipenjara. Dikampung Tara Jenaka itu sesumbar dan berkoar-koar kepada masyarakat tidak ada seseorangpun yang mampu memenjarakan dirinya,” kata David.
Ditangkap Polda di Natar
Tiga Tahun DPO, Tara Jentaka yang menjati tersangka Pengrusakan Pagar Garasi di Kota Agung Tanggamus Ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, diwilayah Natar, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan tersangka Tara Jentaka tersebut. Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan itu juga berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Muhammad Fajar Jihad Balman, dalam keterangan tertulis Selasa 23 Januari 2024, siang.
Kasat mengungkapkan, hasil interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020. Tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.
Kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah. Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.
“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap. “Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” katanya. (Red)