Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran akan terus berjalan hingga sehari sebelum pemungutan suara, tepatnya 24 Mei 2025.
Langkah ini merupakan implementasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan akurasi maksimal dalam daftar pemilih PSU.
“Kami terus melakukan update data baik DPT, DPTb, maupun DPK dalam proses PSU Pesawaran. Kita tidak memulai dari nol, tetapi menggunakan data yang dipakai pada Pilkada 27 November 2024,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, saat diwawancarai pada Kamis, 17 April 2025.
Validasi Ketat dan Turun Langsung ke Lapangan
Tak sekadar memverifikasi, tim KPU secara aktif menyisir data pemilih, termasuk untuk kategori yang telah kehilangan hak pilih. Proses ini dilakukan dengan cermat oleh jajaran KPU Pesawaran hingga ke tingkat desa.
“Validasi data ini dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU Pesawaran yang turun ke desa-desa. Kami akan terus bekerja hingga H-1 sebelum pencoblosan,” jelas Ervhan.
Dalam proses tersebut, KPU menetapkan standar ketat terkait bukti kematian pemilih. “Untuk data pemilih yang meninggal dunia, KPU Kabupaten Pesawaran minimal harus menerima surat keterangan dari kepala. desa. Kalau hanya surat kematian dari keluarga, tidak kita terima,” tegasnya.
Selain itu, Ervhan juga menjelaskan bahwa mereka yang kehilangan hak pilih mencakup warga yang bergabung ke TNI/Polri setelah 27 November 2024, serta yang dicabut hak pilihnya secara hukum.
KPPS Berwenang Mencoret Nama Pemilih pada Hari-H
Menariknya, pada hari pencoblosan pun, KPPS tetap diberi kewenangan untuk mencoret nama pemilih yang diketahui telah meninggal, asalkan disertai bukti resmi dari pemerintah desa.
Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan hak pilih dalam PSU.
Kategori Pemilih yang Berhak Memilih:
1. Pemilih dalam DPT Pilkada 27 November 2024.
2. Pemilih DPT yang tidak memilih pada 27 November 2024.
3. Pemilih DPTb pada Pilkada 2024
4. Pemilih DPK yang telah mencoblos saat Pilkada 2024.
5. Pemilih DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan telah mencoblos.
6. Pemilih DPT yang pindah memilih (DPTb) di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Sementara Pemilih yang Tidak Berhak:
1. Pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang telah meninggal dunia.
2. Warga yang menjadi anggota TNI atau Polri setelah 27 November 2024.
3. Pendatang baru di Pesawaran setelah Pilkada 2024.
4. Pemilih pemula yang baru memenuhi syarat pasca 27 November 2024.
5. Pemilih DPT yang pindah memilih ke luar Pesawaran
6. Pemilih DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan tidak mencoblos:
7. Pemilih DPTb yang hanya memilih gubernur saat Pilkada 2024.
Dengan ketatnya prosedur yang diberlakukan, KPU berharap PSU berjalan lancar dan akurat tanpa menimbulkan sengketa baru. “Kami pastikan setiap hak pilih benar-benar sah dan valid,” tutup Ervhan. (***)