Bandarlampung, sinarlampung.co – Jajaran Polda Lampung mengungkap kasus judi online (Judol) dengan mengamankan 46 orang tersangka. Dari puluhan tersangka, 16 orang diantaranya selebritis Instagram (Selebgram) wanita di Lampung selaku promotor situs judol di akun instagramnya masing-masing.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para Selebgram tersebut sengaja mempromosikan berbagai situs judi online dengan menerima imbalan atau komisi sejumlah uang. Komisi yang mereka terima bervariatif perbulannya.
“Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu,” kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.
Sementara 30 tersangka lainnya adalah laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para Selebgram. Mereka mempromosikan dan memainkan 22 situs judi berbeda.
“Ini yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami juga menemukan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi,” kata Helmy.
Menurut Helmy, pihaknya kini terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam perjudian online, maupun rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, judi online sendiri merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan secara digital.
“Tentu ini berbeda dengan judi konvensional, karena judi online ini sifatnya menggunakan uang digital, kalau judi konvensional langsung bentuk uang nyata,” jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.
Menurut Reynold, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang dalam perjudian online ini yang beredar di tengah masyarakat.
Dari ungkap kasus Judol tersebut, selain puluhan tersangka, Polda Lampung juga menyita puluhan barang bukti berupa rekening bank, aplikasi e-wallet, dan sejumlah uang tunai. (Red/*)