Bandar Lampung, sinarlampug.co-Alumni FH Unila yang juga praktisi hukum Samsul Arifin, SH, MH mengingatkan pimpinan Universitas Lampung tidak salah dalam menentukan pilih Calon Dekan Fakultas Hukum (FH) periode 2024-2028. Pasalnya, ada calon dekan yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus korupsi dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Jika salah pilih, Samsul Arifin, SH, MH bersama kawan-kawan civitas akademika lainnya meminta agar KPK mendakwa mereka yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi Karomani. “Jika calon yang sempat jadi saksi kasus tersebut jadi dekan, saya dan kawan-kawan kemungkinan akan mengajukan gugatan terhadap KPK dan Mendikbud RI,” kata Samsul Arifin, kepada sinarlampung.co Jum’at 28 Juni 2024 malam.
Menurut Samsul, saat ini, ada empat kandidat bakal calon dekan FH Unila, yakni Prof. Dr. Hamzah, Dr. Budiono, Dr. M. Fakih, dan Dr. Rudy Natamiharja. Keempat kandidat akan disaring menjadi tiga calon dekan. Ketiga calon ini yang nantinya berhak ikut Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unila 2024.
Pemilihan Dekan Tiga Calon Draw
Sementara dalam proses pemilihan Dekan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melakukan Pemilihan Tahap I Calon Dekan FH Unila Periode 2024-2028. Dikuti empat kandidat yakni Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H., Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dan Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.
Dari 19 anggota senat FH Unila yang memiliki hak pilih, ada 18 yang hadir memberikan suaranya. Hasilnya Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H. dan Dr. M. Fakih, S.H., M.S., masing-masing memperoleh 5 suara. Sementara Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA mendapatkan 3 suara.
“Dengan demikian nantinya ada tiga nama yang akan mengikuti pemilihan Dekan FH Unila tahap II yang akan digelar 15 Juli 2024 bersama Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.,. Dalam pemilihan nantinya suara rektor adalah 30 persen,” terang anggota Senat FH Unila, Yulia Neta, S.H., M.Si., M.H., Jumat 28 Juni 2024.
“Untuk mekanisme pemberian suara pihak universitas, semua merupakan kewenangan rektor. Apakah akan dibagi untuk ketiga kandidat, atau diberikan semua kepada salahsatu calon. Sekali lagi, semua merupakan kewenangan dan hak pihak rektorat,” katanya.
Sebelumnya, KPK RI sempat memeriksa 11 pejabat Unila terkait kasus gratifikasi Karomani di Ruang Aula Patria
Mapolresta Bandar Lampung, Agustus-September 2022. Mereka yang diperiksa dalam posisi saksi adalah:
1.Tri Widoko, Staf Pembantu Rektor I UNILA
2. Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R.W, Skm, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran
3. Prof. Dr. Patuan Raja, M.Pd, Dekan FKIP
4. Prof . Suharso, Wakil Dekan 4 Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan
5. Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik
6. Dr. Mualimin, M.Pd. Dosen
7. Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung
8. Shinta Agustina, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
9. Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
10. Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S., Dekan Fakultas Pertanian
11. Dr. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (Red)