Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tradisi pungutan liar (Pungli), Suap, masih marak terjadi Pelabuhan Panjang, termasuk pada proses perizinan dan budaya fee proyek di Provinsi Lampung menjadi benang merah dalam rapat kordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung, Kamis 27 Juni 2024.
Dalam Rakor pembahasan soal regulasi perizinan di sejumlah bidang selama dua hari sejak Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024 itu, hadir pengurus Kadin dan para asosiasi di Lampung yaitu ALFI/ILFA, INSA, ABUPI dan Asperindo Lampung. Dari KPK hadir tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK Wilayah Lampung Rosana Fransiska, dan Tim Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK Jeji Azizi.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan UMKM Romy J Utama mewakili Ketua Umum Kadin Lampung M Khadafi. Turut hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung H. Ardiansyah, S.H. dan Dewan Penasehat Yusuf Kohar. Regulasi yang dibahas meliputi bidang perhubungan laut, ekspor impor, sektor logistik, telekomunikasi dan jasa pengiriman barang.
“Pada sesi diskusi, banyak terungkap adanya praktik suap dan pungutan liar hingga fee proyek. Jika praktik kotor itu masih terjadi, tentu kita sangat prihatin. Itulah yang menjadi momok, sehingga menghambat terciptanya ekosistem dunia usaha yang baik,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan UMKM Romy J Utama kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Romy, rapat bersama KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha, rutin diadakan. Sebab sebagai organisasi berhimpunnya para pengusaha, Kadin menaruh perhatian besar pada terciptanya dunia usaha yang bersih dari praktik suap dan pungutan liar.
“Tentunya dunia usaha akan kian kondusif jika praktik-praktik jahat seperti suap dan pungli bisa ditekan. Sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif,” tegas Romy yang juga Direktur Disway.id Jakarta.
Yusuf Kohar mengatakan praktik suap dan pungli terjadi, baik di luar maupun di Pelabuhan Panjang. “Praktik itu terjadi akibat masih buruknya regulasi dan prilaku oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Yusuf Kohar.
Mantan Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu juga menyoroti sulitnya proses perizinan pendirian sebuah usaha. Misalnya, izin mendirikan bangunan. “Prosesnya ternyata sangat rumit dan berbelit-belit. Sehingga akhirnya membuat pengusaha terpaksa mengambil jalan pintas dengan menyediakan dana yang lebih besar agar prosesnya bisa cepat,” ujar Yusuf Kohar.
Saat menjabat sebagai Pj. Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar banyak menemui pengusaha yang kesulitan untuk mendapatan izin. “Tapi saat saya punya kewenangan, semua saya selesaikan tanpa ada imbalan apapun,” ujarnya.
Selain itu, masalah fee proyek juga mengemuka dalam rapat koordinasi itu. Bahkan, nilainya sudah di luar nalar, yakni mencapai 25 persen dari nilai proyek. “Nah, ini yang luar biasa. Pembayaran fee proyek itu dilakukan dimuka sebelum proyek dimenangkan. Bahkan, fee itu mesti disetor sebelum tender,” ungkap peserta rapat.
Mendengar keluh kesah peserta rapat, pihak KPK menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. Tentu sesuai dengan bidang masing-masing. “Kalau kami lebih konsen pada bidang pencegahan. Salah satu yang akan kami kaji adalah soal regulasi-regulasi yang menyulitkan itu,” kata Jeji Azizi. (red/*)