Lampung Tengah, sinarlampung.co-Puluhan miliar anggaran perjalanan dinas di Sekretariatan DPRD Lampung diduga fiktif. Pada tahun 2023 Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah dipimpin Drs Ichsan, M.Si mengelola anggaran Rp21 miliar lebih untuk perjalanan dinas.
Total jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang, jika dikalkulasi dari anggaran perjalanan dinas tersebut perorang mendapatkan uang belanja biaya perjalanan dinas sebesar Rp420 juta rupiah. Sementara tahun 2024 Sekwan juga mengelola sekitar Rp12 miliar anggaran untuk perjalanan dinas.
“Berdasarkan hasil invetigasi ada temuan anggaran puluhan miliar di sekertariat Dewan Lampung Tengah yang menguap. Kegiatan dilaksanakan tapi diduga fiktif. Yang paling mencolok adalah kegiatan menggunakan anggaran perjalanan dinas biasa dengan nilai anggaran Rp2.387.254.000. Kegiatan berjalan tapi orangnya tidak jalan, namun menggunakan anggaran dengan nota kegiatan fiktif,” kata Ketua LSM Kaki, dibandar Lampung, Sabtu 22 Juni 2024.
Menurut Luky, anggaran belanja kordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan nilai anggaran Rp12.935.146.000 itu juga menjadi bancaan oknum oknum Sekertariat DPRD Lampung Tengah. ”Untuk kegiatan anggaran belanja kordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan nilai anggaran Rp12.935.146.000, diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri oknum di seketariat Dewan Lampung Tengah itu,” kata Lucky.
Lucky menambahkan ada juga kegiatan belanja pendalaman DPRD dengan nilai anggaran Rp2.831.278.000 yang juga fiktif. “Kegiatan belanja pendalaman DPRD dengan nilai anggaran Rp2.831.278.000. juga diduga fiktif,” kata Lucky yang akan melapor ke Penegak Hukum.
Drs. Ichsan, M.Si yang dilantik menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) pada 1 November 2022, dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas DPRD Provinsi Lampung itu belum merespon Konfirmasi wartawan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta pemerintah daerah untuk serius mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang memanfaatkan modus perjalanan dinas. “Memang perjalanan dinas ini menjadi salah satu yang paling banyak menjadi temuan BPK dan itu memang relatif bisa ditelusuri sehingga memang rawan terjadi” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Maruli Tua.
Maruli Tua mengatakan KPK juga sudah meminta pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar atau menekankan pada penyelesaian secara pengembalian dana, tetapi juga melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pendalaman dan pengenaan sanksi seperti Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Bukan hanya penyelesaian secara pengembalian, tapi juga ada tindaklanjut pendalaman dan kalau bukti-buktinya kuat itu harus ada tidaklanjut minimal pengenaan sanksi disiplin supaya muncul efek jera yang lebih kuat dan bisa mencegah terulang pada masa depan,” katanya.
Menurut modus yang paling umum dilakukan oknum pejabat atau agar mendapatkan uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya ditanggung negara, yakni dengan melebihkan hari dinas luar kota hingga memanipulasi biaya penginapan. “Menginap tiga hari, tapi faktualnya dicek cuma satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. Karena auditor ini kan semakin cerdas, jadi bisa mengonfirmasi ke pihak hotel, bahkan ke pemerintah daerah setempat. Jadi, yang seperti itu relatif lebih mudah deteksi,” katanya. (Red)