Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pria berinisial AS (44) tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial AS (14). Pelecehan seksual itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis 8 Mei 2025, setelah 5 tahun melancarkan aksinya. Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak korban.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun di rumah saat sepi.
“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
“Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (***)