Lampung Barat, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ridwan Efendi mengaku diberikan Pin Dewan palsu terbuat dari kaleng, bukan Pin yang terbuat dari emas oleh Kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar.
“Kami diberi pin DPRD bukan dari emas asli, tetapi terbuat dari sejenis kaleng ikan sardencis. Pernah saya tanyakan ke Sekwan Pirwan soal ini, katanya sabar dulu, pakai saja yang itu. Namun, sampai saat ini pin saya tidak diganti dengan emas murni. Padahal, Suharlan yang sama-sama PAW, sudah mendapatkan pin emas,” kata Ridwan Efendi, dilangsir media, Selasa 18 Juni 2024
Bahkan, kata Ridwan, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Barat sekitar dua bulan lagi, pin emas belum juga diterimanya. Ridwan menduga terjadi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat itu. “Saya minta Kejaksaan Negeri untuk memeriksa anggaran Sekwan Lampung Barat ini. Terutama penggandaan Pin Emas anggota DPRD Lampung Barat, dan perjalanan dinas yang banyak fiktif,” katanya.
Menurut Ridwan jika alasan Sekwan belum memberikan tanda jabatan sebagaimana ketentuan kepada dirinya karena ketiadaan anggaran, mengapa Suharlan yang sama-sama menjadi anggota Dewan melalui PAW telah mendapatkannya. “Aparat penegak hukum perlu mengusut juga penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik ke Jakarta maupun Palembang. Dan saya pribadi siap memberikan keterangan jika diperlukan,” tegas Ridwan.
Ridwan menjelaskan dalam kegiatan perjalanan dinas, banyak anggota DPRD yang tidak melaksanakannya. Namun diduga kuat tetap mencairkan anggaran, sehingga besar kemungkinan terjadi SPJ fiktif. Terdapat anggaran Rp24 miliar di tahun 2024, dan terindikasi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lambar. Belum ditahun-tahun sbelumnya.
Ridwan juga mengaku dia bersama 34 anggota DPRD Lampung Barat pernah diminta oleh Sekretaris Dewan untuk urunan setiap kali ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dengan alasan untuk menutup temuan BPK.
Melengkapi harapan Ridwan, Ketua LSM Tri Nusa Lampung Barat Heri Susanto meminta Kejari Lampung Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Sekretaris Dewan, Pirwan, Ketua DPRD, Edi Nopal, serta Ridwan, dan badan anggaran.
“Kok bisa ada anggota Dewan dapat pin emas palsu serta dugaan perjalanan dinas fiktif. Semua anggaran itu kan sumbernya dari uang rakyat juga. Permasalahannya, berani apa tidak pihak Kejaksaan mengusut kasus ini. Kan sudah ada anggota Dewan yang siap memberikan keterangan,” ujar Heri Susanto.
Heri mengaku dalam waktu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Barat untuk membahas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Lampung Barat itu. “Ini persoalan serius, Rp24 Miliar itu angka besar. Pin Emas Palsu itu pelecehan,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Sekwan Lampung Barat Pirwan atas protes anggota DPRD Lampung Barat itu. Dikonfirmasi di Kantor DPRD Lampung Barat, Pirwan sedang tidak ditempat.
Anggaran Lain Dilaporkan Ke Kejati
Sebelumnya, Komunitas Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat sekitar Rp140 juta.
Berdasarkan laporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp565 juta yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan tiga unit Rp196.369.900 dan Pemeliharaan Randis operasional 24 unit Rp368.649.945 menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Barat.
Anggaran tersebut belum termasuk dugaan korupsi anggaran Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2,3 miliar, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1,3 miliar, dan dan anggaran kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta.
“Bupati Lampung Barat telah menetapkan biaya pemeliharaan randis Ketua DPRD Rp 64.487.000 unit/ tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 55.887.000 unit/ tahun, Harga satuan pemeliharaan Roda 4 Rp 24.995.000/ tahun dan Pemeliharaan Roda 2 Rp 5.460.000/ tahun melalui Keputusan Bupati Nomor 202 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Tahun 2019,” kata Ketua KPKP Lampung, Firmansyah DT, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Firman, dalam merealisasikan anggaran, Sekwan selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan mark up anggaran. Seharusnya realisasi anggaran pemeliharaan randis (3 unit randis jabatan, 6 unit Randis Operasional dan 18 unit sepeda motor KLX) paling banyak menghabiskan biaya sekitar Rp 424 juta. “Kami meminta Sekwan Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 140 juta,” katanya.
Pihaknya menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Lambar. Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. “Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” cetus Firman.
Selain itu, lanjut Firman, ada juga laporan realisasi anggaran sebesar Rp365.085.100 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi sebanyak 41 Orang, sementara jumlah pegawai sekretariat DPRD Lampung Barat diketahui hanya 31 orang.
“Ada beberapa kejanggalan lainnya yang masih kami dalami, seperti anggaran publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2.301.066.000, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1.326.600.000, dan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta,” katanya. (Red)