Lampung Tengah, sinarlampung.co-Fajrin, warga Lampung Tengah, menggugat cerai istrinya, NNA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah. Fajrin melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin 10 Mei 2024.
“Hidup tenang merupakan hal mutlak dalam berumah tangga, jauh dari kata curiga, cemburu dan bahagia mengarungi yang namanya mahligai rumah tangga adalah idaman setiap insan yang memiliki pasangan. Tapi tidak bagi klien kami, yang sudah sekian tahun berumah tangga harus kandas oleh tingkah laku sang istrinya,” kata Ardian Marsen SH, kuasa hukum Fajrin.
Menurut Ardian Marsen, kliennya menggugat talak, karena istrinya yang seorang ASN terindikasi main mata dan punya hubungan khusus atasanya ditempatnya bekerja. “Alasan utama dibalik gugatan perceraian itu karena sang istri berinisial NNA diduga melakukan perselingkuhan dengan pejabat di Pemda Lampung Tengah,” katanya.
Ardian menjelaskan istri kliennya berstatus ASN dengan pangkat atau golongan penata (IIIC) yang saat ini bertgas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. “Terbongkarnya perselingkuhan itu berawal ketika pemohon merasa istrinya menunjukkan prilaku yang berbeda,” katanya.
Setelah kliennya mencari kebenaran dan membuktikan kecurigaanya. Dan mendapatkan bukti yang menjadi titik perpecahan dalam rumah tangga terjadi. Yaitu, bukti percakapan melalui Whatsapp (WA), yang isi pesan tersebut tidak sepatutnya dilakukan istrinya kepada seorang atasan.
Bahkan, kata Marsen isipercakapan itu sudah kearah hubungan intim. Yang tidak layak dilakukan seorang pimpinan. “Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan laporan kode etik ke inspektorat atas kejadian tersebut. Bahkan sudah dipanggil Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelesaikan tahapan 1. Tapi tidak ada perkembangan dari pemeriksaan laporan itu,” katanya. (Red)