Mesuji, sinarlampung.co-Proyek bantuan pengadaan bibit sapi kepada 10 Desa di Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji tahun 2021 Rp2,4 Miliar diduga fiktif. Proyek bantuan program bibit sapi yang tersebar di Kecamatan Mesuji, Rawa Jitu Utara, Mesuji Timur dan Way Serdang itu juga menjadi temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, tahun 2022. Dan hingga kini belum ada pengembalian.
Seharusnya bantuan investasi jangka panjang non permanen, berupa Dana Bergulir dalam bentuk pembelian hewan ternak sapi sebanyak 331 ekor sapi tahun 2011, terdiri dari 37 ekor sapi jantan dan 294 ekor sapi betina dengan nilai Rp2,4 miliar lebih itu ternyata jadi bancaan korupsi alias Fiktip.
Hasil pemeriksaan yang mencolok oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung tahun 2023 ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp284,4 juta lebih. Temuan di empat Kecamatan, hanya ada di dua Desa tersisa 10 ekor sapi. Sementara 38 ekor sapi sudah raib. Nilai 38 ekor sapi yang hilang Rp7,4 juta perekor.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pengawas Bibit Ternak Dinas Pertanian Mesuji Darul menyebutkan bahwa pendataan atas jumlah sapi sudah dilakukan namun belum dilakukan secara optimal. Seluruh kelompok tani sudah dilakukan namun mengalami beberapa kendala yakni Sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang terbatas.
“Tahun 2020 sampai 2021 terkendala wabah Covid 19 dan pada tahun 2022 terkendala wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sehingga dinas pertanian fokus pada permasalahan tersebut,” Ucap Darul berdalih.
Menurutnya, saat ini terdata ada 11 kelompok tani yang dengan sengaja mengunakan sapi bantuan untuk kepentingan pribadi. “Namun setelah dilakukan pemanggilan mereka siap mengembalikan sapi bantuan tersebut kepada Pemkab Mesuji melalui Dinas pertanian dengan membuat surat pernyataan,” katnya kepada wartawan di Mesuji.
Sementara hasil penelusuran wartawan sapi bantuan tersebut kini sudah tidak. Ada sebagian telah dijual oleh kelompok tani seperti yang terjadi Desa Wiralaga. Sementara di desa lainnya ada juga sapi yang dilaporkan mati tapi tidak ada dokumentasi yang bisa membuktikan.
Dalam catatan BPK, menyebutkan seharunya terdapat 48 ekor sapi untuk delapan desa, dengan harga satuan Rp7.484.620 (7,4 juta perekor) total Rp359 juta lebih. Dengan rincian:
1.Wiralaga (dua) sebanyak 9 ekor.
2.Panggung Jaya sebanyak 5 ekor.
3.Sido Rahayu sebanyak 6 ekor.
4.Tanjung Mas Jaya sebanyak 1 ekor.
5.Tanjung Mas Rejo sebanyak 2 ekor.
6.Dwi Karya Mustika sebanyak 12 ekor.
7.Pangkal Mas Jaya sebanyak 5 ekor.
8.bumi Harapan sebanyak 8 ekor.
Total 48 ekor, namun faktanya saat ini dilaporkan hanya ditemukan 10 ekor di 10 Desa, itupun diduga hanya rekayasa. Pasalnya melibatkan oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji. “Proyek pengadaan bibit Sapi yang menggunakan APBD sejak tahun tahun 2020-2021-2022 itu dilakukan serampangan tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabelitas Desa penerima terkait,” kata petani di Mesuji.
Bahwa jelas hasil temuan BPK Provinsi Lampung, soal pengadaan bibit Sapi yang di gelontorkan dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2022 melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, sebanyak 48 ekor sapi dengan harga Rp7,4 juta perekor. “Dugaan kami pelaksanaan pengadaan bibit Sapi hanya digunakan sebagai persyaratan formal yang melibatkan orang Dinas,” katanya.
Para kelompok Tani di Mesuji mendesak penegak hukum mengusut korupsi pejabat dengan menjual data kelompok tania. “Kami juga punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu pihak terkait dalam upaya penyelamatan Keuangan Negara, ksususnya yang ada di Kabupaten Mesuji ini,” katanya.
Kadis Pariman Salahkan BPK?
Terkait dugaan korupsi bantuan bibit sapi yang diduga sarat dikorupsi itu sudah disorot sejak Desember 2023, pasca keluar LHP BPK November 2022. Saat itu, Kepala Dinas Pertanian Mesuji, Pariman mengatakan ahwa kegiatan tersebut merupakan program tahun 2011.
Dan saat pemeriksaan BPK tidak didampingi petugas sehingga tidak ada yang memberikan keterangan terkait keberadaan sapi bantuan tesebut. “Pada saat itu memang ada beberapa kelompok yang dalam pencatatannya belum sesuai. Maka BPK perintahkan kita pihak dari dinas untuk menegur setiap kelompok. Dan Sudah kita buatkan surat melalui kepala bidangnya supaya melakukan pencatatan kembali kepada setiap kelompok yang belum sesuai menurut BPK pada saat pemeriksaan pada waktu itu,” kata Pariman, kepada wartawan Jumat 15 Desember 2023.
Soal jumlah total ternak sapi pada setiap kelompok, Pariman membantah data tersebut. Pariman tetap berdalih jika pada waktu BPK turun ke bawah tidak ada petugas dari pihak dinas yang mendampingi di lapangan. Sementara secara hasil uji fisik badan pemeriksa keuangan BPK menemukan indikasi penyimpangan, dan sapinya tidak ditemukan.
”Ya gak mungkin lah sapi nya nggak ada. Nanti kalo memang ini jadi temuan yang bermasalah,pasti BPK kan menyurati lagi ke kita pihak dinas. Karena saat BPK turun ke bawah saat itu tidak ada petugas yang mendampingi. Jadikan mereka BPK nggak ngertilah sapinya dimana,” katanya.
Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan BPK perwakilan Provinsi Lampung menemukan banyak indikasi penyimpangan pada kegiatan dana bergulir berupa ternak sapi yang tersebar di sebanyak 10 desa, di 4 kecamatan, ya memng ada di wilayah mesuji namun banyak ternak sapi tidak ditemukan alias Fiktip.
Sebanyak 10 desa penerima bantuan ternak sapi yang ada di 4 Kecamatan yang ada di Mesuji yang tertera pada tabel nomor 43. Data LHP BPK Provinsi Lampung Yakni jumlah ternak sapi pada masing-masing desa berdasarkan laporan kegiatan (LK). Pada tabel di atas menunjukkan secara pencatatan terdapat sebanyak 48 ekor ternak sapi, namun hasil uji fisik secara riil hanya sebanyak 10 ekor ternak sapi saja yang ditemukan pada dua desa atau terdapat penurunan nilai sebesar Rp.284.415.560,00 (48 – 10) Rp.7.484.620,00
Hasil uji fisik ternak sapi yang ditemukan oleh BPK tersebut yaitu di Desa Dwi Karya Mustika sebanyak 6 ekor sapi. dan desa Bumi Harapan sebanyak 4 ekor sapi. Jadi jumlah total ternak sapi yang ditemukan oleh BPK hanya 10 ekor sapi saja.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 13 tahun 2011. Tentang pedoman pelaksanaan bantuan ternak program perindustrian ternak kepada masyarakat. Permasalahan tersebut mengakibatkan pencatatan nilai dana bergulir sebesar Rp2,4 miliar Tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut Bandan pemeriksa keuangan BPK provinsi Lampung merekomendasikan kepada PJ. Bupati Mesuji memerintahkan kepala dinas pertanian dilakukan pendataan ulang ternak bergulir mendokumentasikan secara lengkap dan melaporkan hasilnya kepada bupati dan melakukan evaluasi pelaksanaan dana bergulir tersebut berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan dalam rangka mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)