Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung ikut melaporkan dugaan Korupsi kolusi dan nepostime (KKN) mantan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, ke Kejaksaan Agung RI, Kamis 13 Juni 2024. Arinal dilaporkan soal korupsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Yang mengizinkan PT Sugar Group Compani (SGC) melakukan panen tebu dengan cara dibakar. Laporan di Kejagung teregister nomor 51/DPP/VI/AKAR/LPG/2024.
Baca: Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC
Selain mendatangi Kejaksaan Agung, Tim LSM AKAR juga melapor ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Kantor Kementerian ATR/BPN, dilanjutkan ke kantor Kesekretariatan Presiden. “Beberapa kali kita sudah sampaikan dengan aksi unjurasa di kantor Gubernur Lampung. Dan kini kami lanjutkan melaporkan langsung baik kepada Kejaksaan Agung, dua kementerian, dan ke Presiden,” kata Kordinator AKR Indra Mustain, kepada sinarlampung.co, Kami 13 Juni 2024 malam.
Menurut Indra, jabatan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung telah berakhir, dan menyisakan banyak persoalan. Yang paling penting dan paling besar yang ditinggalkannya yaitu adalah persoalan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang ternyata untuk keuntungan Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).
“Pergub itu dicabut atas perintah Mahkamah Agung. Ini bukan hanya sebatas Pergub di cabut lantas persoalan selesai. Tapi justru ada persoalan besar dan mendasar yaitu, kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologi ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat,” ujar Indra.
“Ini korupsi kebijakan yang harus ditinjak lanjuti penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Karena pokok hukum, meski pergub di cabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum tidak berlaku surut mesti ditegakkan. Pergub di cabut setelah dilaksanakan selama 3 tahun sebelumnya. Pergub melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan rakyat Lampung. Pemprov Lampung dan perusahaan hars bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat secara ekonomi,” tambahnya.
Untuk di Kantor Kementerian ATR/BPN, lanjut Indra pihaknya juga memberikan laporan. Dan meminta Menteri ATR/BPN segera menghentikan seluruh aktifitas PT. Sweet Indo Lampung. Karena HGU terhadap 11.845,32 hektar itu telah batal dengan sendirinya, “HGU Sweet Indo Lampung yang ditanda tangannin oleh kepala BPN tersebut menyatakan klausul tidak boleh membakar panen tebu. Namun perusahaan tersebut melakukan panen dengan cara di bakar, dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum, ini jelas,” katanya.
Indra menjelaskan ada hal besar yang menjadi titik fokus perhatian di Lampung, yaitu pertama penegakkan hukum atas pergub tersebut segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Kejagung. Dan kedua Pemrov Lampung dan pihak perusahaan harus segera melakukan ganti rugi kepada negara dan rakyat. “Kami minta menteri ATR BPN segera menindaklanjuti HGU yang batal dan meninjau HGU lainnya atas perusahan tebu di Lampung,” katanya.
Indra menyatakan Arinal Djunaidi memanfaatkan jabatan sebagai Gubernur Lampung untuk meloloskan kepentingan perusahaan SGC (ILP dan SIL). “Kami tidak yakin dengan penegak hukum di daerah. Karena ada pembiaran atas pelanggaran hukum, kasus besar dugaan korupsi ini tidak ditangani sama sekali. Maka kami melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang berwenang di Jakarta<‘ ujarnya. (Red)