Lampung Barat, sinarlampung.co-Realisasi anggaran program dan kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak)Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 mencapai Rp7,563 Miliar terindikasi sarat korupsi. Modusanya mark-up anggaran dan program fiktif. Hal itu diungkap Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL).
Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Aidansyah mengatakan data dokumen Laporan Kinerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023, menyebutkan pada realisasi anggaran pengadaan Bibit Ternak Kambing Pe Betina (Rambon) 20 ekor bibit jantan dan 100 ekor bibit betina, dengan kisaran usia 5 bulan sampai 6 bulan sebesar Rp363.785.000 dinilai fiktif dan mark-up.
Pengakuan anggota kelompok tani penerima manfaat menyebutkan bahwa bantuan bibit kambing yang dibagikan kepada 24 kelompok tani di Kabupaten Lampung Barat itu harganya terlalu mahal mencapai Rp2,5 juta untuk bibit betina dan Rp3 juta untuk bibit jantan.
Padahal, harga bibit ternak kambing termasuk jenis Rambon di sejumlah sentra pembibitan (farm) di Pulau Jawa, relatif murah. Untuk usia bibit kambing lima bulan sekitar Rp1 juta per ekor. Sehingga dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp245.785.000.
Selainitu, kata Aidansyah KPAL juga mengendus ada dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Disbunak Lambar tahun 2023 itu . Karena itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan mark up perjalanan dinas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat sebesar Rp779.175.000.
“Kami meminta APH untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut. Banyak anggaran APBD di Disbunak Lambar tidak tepat sasaran. Dari data yang diperoleh KPAL, pada Laporan Kinerja Tahun 2023 Dinakbun Lampung Barat merealisasikan 34 paket kegiatan perjalanan dinas Rp779.175.000,” katanya.
Menurut Aidansyah pihaknya menemukan hal-hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran pada puluhan paket belanja Perjalanan Dinas tersebut. “Dengan anggaran sebesar Rp779.175.000, pegawai maupun pejabat Disbunak Lambar bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari dinas luar,” katanya.
Modus dalam perjalanan dinas tersebut misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. “Dari hasil investigasi kami ditemukan potensi kerugian negara. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran Disbunak lampung barat,” tegasnya.
Belum ada tanggapan resmi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat Yudha Setiawan atas temuan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya YUdha Setiawan sedang tidak ditempat.”Pak kadis sedang dinas luar. Silahkan datang agi besok, atau buat janji terlebih dahulu,” kata staf di Kantornya. (Red)