Pesawaran, sinarlampung.co – M Yusuf, warga Desa Way Harong, Kelurahan Way Lima, Pesawaran, berencana melaporkan salah satu calon legislatif (Caleg) Dapil 6 Pesawaran berinisial KS ke polisi. Tanda tangan dan surat pernyataannya diduga dipalsukan untuk kepentingan gugatan kasus dugaan kecurangan Pemilu oleh KS bersama timnya.
Yusuf menjelaskan, surat pernyataan dan tanda tangannya dipergunakan KS untuk menggugat caleg lain berinisial TM yang dituding curang dalam pemilihan legislatif. Namun, surat pernyataan dan tanda tangannya itu, Yusuf justru tidak tahu menahu. Sebab, tim pemenangan KS tidak pernah meminta dirinya membuat surat pernyataan apalagi tanda tangan.
“Saya tidak pernah membuat surat pernyataan apapun apalagi di atas materai. Adapun fotokopi KTP yang ada di dalam surat pernyataan tersebut kalau seingat saya, memang pada saat itu saya pernah memberikan fotokopi KTP dan yang meminta adalah saudara Mukhlis, tapi itu buat pekerjaan di sekolah di daerah Negeri Katon bukan untuk keperluan lain. Yang pasti saya tegaskan di sini, saya tidak pernah membuat pernyataan apapun mas dan saya akan laporkan saja lah,” jelas Yusuf kepada sinarlampung.co, Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Menurut Yusuf, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana. Sehingga pelakunya dapat dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
“Maka dari itu saya akan segera membuat laporan polisi saja mas. Karena saya benar-benar tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, sebagaimana bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP bahwa, “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
“Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Dan yang pasti saya akan segera laporkan siapa pelaku pemalsu tanda tangan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Diketahui, KS yang merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem Dapil 6 menggugat calon satu partainya, TM, yang dituding curang dalam penghitungan surat suara yang berlangsung di TPS 06 Dusun Sumber Agung, Desa Way Jarong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
KS merasa dicurangi karena berdasarkan data tim pemenangan suara yang ia peroleh berjumlah 40 Mata pilih, yang sudah diperkuat tanda tangan bermaterai. Sedangkan hasil C1, KS hanya mendapatkan 12 suara.
Sementara itu, Ketua TPS 06 Dusun Sumber Agung, Yudi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan surat suara dengan hasil yang sebenarnya. Sehingga dengan adanya gugatan KS atas dugaan kecurangan, Yudi tegas membantah.
“Kecurangan yang dimaksud oleh tim KS kecurangannya apa? Pengurangan surat suara yang dimaksud ada tidak buktinya? kami melakukan C1 itu adalah hasil sebenarnya. Kami juga melakukan penghitungan ada banyak saksi. Bila dasar mereka pernyataan pemilih di atas materai silahkan saja mau buat 100 orang tah gak jadi soal. Yang pasti alat resminya adalah C1 bukan materai. Kami semua panitia di TPS 06 siap jika diminta keterangan,” tegas Yudi. (Mahmuddin)