Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang dan Peraturan Menteri secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin 20 Mei 2024
Rasio Sani menyatakan pihaknya sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan kebijakan dan/atau tindakan seperti ini.
Rasio Sani menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura) serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.
“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, karena penyusunan materi uji materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula,” ungkapnya.
Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho menjelaskan dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hospot yang dilakukan oleh KLHK.
Hasil pemantauan hospot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung. “Kami mengetahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang kami lakukan bahwa ada 2 perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT. SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” katanya.
Hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. “Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.
Perda Langsung Dicabut
Sementara Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Panen Tebu.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub Panen Tebu itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024. “Putusan MA bersifat mengikat dan final. Untuk itu harus menghormati putusan tersebut dan Gubernur Lampung mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Fahrizal. (Red)