Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lagi oknum mantri penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandar Lampung ditetapkan tersangka korupsi. Mantri Ari Yanto, langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat 26 April 2024.
Ari Yanto sebagai mantri penyaluran KUR BRI di Bandar Lampung itu membuat merekayasa sekitar 20 debitur tahun 2021-2022 dengan nilai pinjaman Rp50-Rp100 juta. Berdasarkan audit kantor akuntan publik. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menindaklanjuti laporan adanya fraud atau kejahatan perbankan. Yakni pembobolan dana KUR di BRI, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar.
Tim kejaksaan sudah menetapkan tersangka, dan menahan seorang karyawan berstatus mantri KUR atas sangkaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif tahun 2022. Modus tersangka adalah memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang KUR dengan total senilai 1,2 miliar rupiah.
Ari Yanto kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat atau KUR BRI dua tahun silam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. ”Tim Kejari Bandar Lampung sudah menetapkan dan menangkap seorang tersangka korupsi dan KUR salah satu bank plat merah di Kota Bandar Lampung,” kata Angga Mahatama.
Angga Mahatam menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajukan kredit fiktif. Bahwa perbuatan tersangka diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Ari Yanto langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan sehat, petugas langsung membawa pria bertubuh gempal itu untuk dijeloskan ke Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung.
Pengacara tersangka Ari Yanto, Idam Holid Harahap mengatakan, pihaknya melihat bahwa kliennya kooperatif. Kemudian untuk pengembalian uang dan saat ini pihaknya masih mempersiapkan sertifikat rumah tanah dan bangunan. Anggaran tersebut sudah mencukupi dengan kerugian mencapai Rp 1,2 M. “Kalau digunakan uang tersebut untuk apa saja silakan saksikan pada fakta persidangan,” kata Idam.
Penyaluran Dana KUR Unit Untung Suropati
Sebelumnya, medio Rabu 11 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggeledah Kantor Unit BRI Untung Suropati Bandar Lampung. Penggeledahan ini dilakukan Kejari Bandar Lampung untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi melalui Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di BRI Unit Untung Suropati yang berada di Jl. R.A Basyid, Labuhan Dalam, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
“Bahwa pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak Pidana korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Untung Suropati Kota Bandar Lampung tahun 2021 dan 2022,” kata Rio Irawan P Halim, Rabu 11 Oktober 2023.
Penggeledahan ini kata Rio, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank BRI Unit Untung Suropati.
Dalam penggeledahan ini kata Rio, penyidik yang diturunkan berjumlah 7 orang. Penggeledahan ini kata Rio, sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 4/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023,” ungkap dia.
Dari penggeledahan itu, turut diamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyaluran KUR pada Bank BRI unit Untung Suropati. Sebelumnya kata Rio, penyidik sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Untung Suropati. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Mantri BRI Unit II Tulang Bawang
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Doni Ardiansyah mantan Junior Associate Mantri Bank BRI Unit II Tulangbawang dengan enam tahun penjara, Selasa 13 Februari 2023. Majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica menyatakan Doni Ardiansyah terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Doni Ardiansyah selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Aria Veronica.
Hakim menilai Doni Ardiansyah Putra telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi KUR fiktif BRI Unit II Tuba yang sudah ia perbuat. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. “Apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak ada maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara selama tiga tahun,” tutur hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Atas vonis tersebut baik jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Tarmizi pengacara terdakwa Doni Ardiansyah Putra mengatakan bila vonis tersebut terlalu tinggi. “Kami akan mempelajari putusan tersebut dan berdiskusi dengan keluarga apakah akan banding atau menerima putusan ini,” ungkap pengacara yang terkenal berkepala plontos ini.
Dalam menjalankan aksinya Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. (Red)