Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aksi pungutan liar melancarkan truk ODOL Batu Bara melintasi jalan Jalur Lintas Sumatera terjadi sistimatis dan masif. Ada sekitar 350-400 unit truk ODOL itu membayar dengan total ratusan juta terkumpul tiap malam. Ada sekitar 6 pos di Kabupaten Waykanan dan dua pos di Kabupaten Lampung Utara.
Truk Odol angkutan batu bara beroperasi setiap malam sepanjang Jalan Lintas Sumatera dari Kabupaten Waykanan-Lampung Utara-Lampung Tengah-Lampung Selatan-Bandar Lampung sejak beberapa tahun terakhir ini. Dari penyelusuran wartawan ratusan mobil truk tronton angkutan batu bara berhenti dan menyerahkan setoran setiap melintas pos-pos tersebut.
Di Kabupaten Lampung Tengah, armada tronton angkutan batu bara masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sampai kawasan stockfile di Kota Bandar Lampung (Panjang) dan Lampung Selatan (Tanjungbintang). Ada sebagian melintasi Natar-Bay Pass Sokearno Hatta-Panjang. Nilai setorannya bervariasi dari Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Para pemungut setoran berpakaian preman.
Kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut batu bara rata-rata tonasenya melebihi Keputusan Bersama Forkompinda Lampung Utara dan Waykanan tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung No.045-2/02.08/V.13/2022. Truk-truk tersebut melintas setiap malam dari pukul 22.00 WIB hingga jelang subuh. Diduga, banyak yang “kecipratan” dari uang setoran ratusan juta rupiah tersebut. (red)