Bandarlampung, sinarlampung.co – Keterbatasan fisik tak menghalangi Hari Indra (27), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk melakukan kejahatan. Meski menggunakan kaki palsu, Warga Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ini rupanya kerap melakukan curanmor di wilayah Lampung, khususnya Bandarlampung.
Terakhir kalinya, Hari Indra bersama seorang rekannya baru saja menggasak motor milik warga di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, Selasa 16 April 2024. Namun tak berselang lama usai aksinya, Hari Indra berhasil diamankan pihak berwajib dibantu warga dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame. Sementara rekannya berhasil kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan residivis spesialis curanmor berkaki palsu itu bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya rencana pencurian di wilayah hukumnya.
“Menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku. Saat melakukan penyidikan, kami mendapat informasi peristiwa pencurian kendaraan bermotor tepatnya di Jalan Ryacudu, Bandarlampung. Anggota akhirnya mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu pelaku dibantu warga,” kata Warsito, Kamis, 18 April 2024.
Warsito melanjutkan, dari penangkapan tersebut, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti ini berupa dua unit senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan amunisi. Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor calon barang curiannya.
Warsito menerangkan, Hari Indra merupakan seorang residivis kasus serupa (curanmor) dengan cacat fisik kaki sebelah kanan. Kondisi ini ia dapatkan akibat kecelakaan lalu lintas yang mengharuskan kaki pelaku sebelah kanan diamputasi. Sehingga, ketika beraksi pelaku menggunakan kaki palsu.
“Pelaku ini residivis, untuk kondisi kakinya informasi yang kami dapat dia pernah mengalami kecelakaan yang dimana salah satu kakinya diharuskan diamputasi,” imbuh Warsito.
Menurut Warsito, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Hari Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/*)