Empat Warga Pardasuka Keciduk Main Judi

Empat Warga Pardasuka Keciduk Main Judi

Tari Pratama

Pringsewu, sinarlampung.co Polsek Pardasuka mengamankan 4 warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu lantaran kedapatan bermain judi jenis kartu remi, Rabu, 20 Maret 2024, sekira 23.00 WIB. Empat warga itu berinisial MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. “Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” ujarnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut Jumbadio, selain keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan. Kini keempatnya telah ditahan di Mapolsek Pardasuka untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red/*)

Empat Warga Pardasuka Keciduk Main Judi | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News