Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Mugo Harsono. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2018 dan Dana Desa (DD) tahun 2019.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mugo, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA 2019,” ujar Agustinus, Jumat, 25 April 2025.
Setelah ditangkap, Mugo Harsono sempat dibawa ke Polsek Waway Karya dan Kejari Lampung Timur sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan.
Agustinus mengungkapkan bahwa Mugo diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri melalui dana penyertaan modal BumDes dan proyek dana desa yang belum diselesaikan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Mugo telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berupaya melarikan diri.
Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dinyatakan DPO pada 12 Juli 2024. Berkat kerja keras tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana, ia akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan objektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Agustinus. (***)