Bandar Lampung, sinarlampung.co – SR (30), warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga memperkosa anak di bawah umur. Korbannya adalah sepupu istrinya, KL (13).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. “Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial KL (13),” katanya.
Alfet mengungkapkan peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku. Adapun modus pelaku yakni menyetubuhi korban yang sedang tertidur.
Menurut Kapolres, korban merupakan sepupu pelaku. la menyebutkan hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban.”Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan pelaku SR, ia nekat memperkosa korban karena sering menonton film porno. “Udah 3 kali, karena nonton film porno, korban sepupu istri. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur disamping istri,” pungkasnya. (***)