Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejagung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti Laporan dugaan korupsi dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) tahun 2022 lalu.
Sebelumnya Pematank melaporkan Dinas PUPR Lampung Barat Kepada Kejaksaan Agung, dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/lX/2022, dengan merinci delapan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diduga menjadi ajang korupsi.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli membenarkan bahwa DPP Pematank telah melaporkan dugaan korupsi para proyek insprastruktur program anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca wabah covid-19 tahun 2021 dengan Nilai proyek mencapai Rp40 miliar.
“Benar melalui surat laporan resmi Nomor: 063/LP/Pematank/DPP/lX/2022 telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta atas adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksaan beberapa proyek yang bersumber dari PEN pasca wabah covid-19 tahun 2021,” kata Suadi Romli.
Menurut Romli, atas laporan tersebut diatas, Kejaksaan Agung RI telah memberikan respon dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 8 proyek dimaksud.
“Dan kami telah diundang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan keterangan lebih lanjut serta melengkapi dokumen laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk data delapan proyek yang menjadi pokok laporan kami,” katanya.
Delapn ptoyek PEN yang dilaporkan yaitu:
1. Nama Lelang : Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas 005/Mutar Alam – Gunung Terang HPS : Rp278.498.000 Nama Pemenang : CV. SEMAR MESEM gmbh ,Harga Penawaran : Rp274.978.000
2. Nama -Lelang : Peningkatan Jalan Ruas 005/Mutar Alam-Gunung Terang, HPS : Rp10.129.999.852 Nama Pemenang : CV.SKETSA Harga Penawaran : Rp9.831.749.000
3. Nama Lelang : Peningkatan Jalan Ruas 002 / Bungin – Gunung Terang HPS : Rp13.065.999.371 Nama Pemenang : CV. MANUNGGAL SULTHON RAYAHarga Penawaran : Rp12.750.486.000
4. Nama Lelang : Pekerjaan Peningkatan Jalan Strategis Pekon Gunung Terang–Kampung Kopi – Pekon Rigis Jaya, Air Hitam HPS : Rp2.822.699.829 Nama Pemenang : CV.DWI CIPTA UTAMA Harga Penawaran :Rp2.815.058.000
5. Nama Lelang : Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas 070 / Batu Kebayan – Waspada, Ruas 163 / Way Heni – Sukamarga dan Ruas 160 / Srimulyo – Bandar Agung HPS : Rp363.566.500 Nama Pemenang : CV. PANCA PERSADA Harga Penawaran : Rp359.293.000
6. Nama Lelang : Peningkatan Jalan Ruas 070 / Batu Kebayan–Waspada HPS : Rp6.860.945.408 Nama Pemenang : CV. PUTRA SARANA KONSTRUKSIHarga Penawaran : Rp6.806.693.000
7. Nama Lelang : Peningkatan Jalan Ruas 160 / Srimulyo – Bandar Agung HPS : Rp. 1.925.061.684
Nama Pemenang : CV.HAMBAKUNK Harga Penawaran : Rp.1.918.772.000 (Dinas PUPR Lampung Barat)
8. Nama Lelang : Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Kawasan Sekolah Kopi, Sumber Jaya HPS: Rp2.822.699.229 Nama Pemenang : CV.TAMAN JAYA INDAH Harga Penawaran : Rp2.810.505.000
Suadi Romli mengharapkan kepada Tim Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melaksanakan tugasnya secara profesional berdasarkan aturan hukum yang belaku. “Sehingga dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang telah merugikan keuangan negara ini dapat dibuktikan secara jelas,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari PUPR Lampung Barat terkait dugaan korupsi anggaran PEN tahun 2021 itu. Kepala Dinas PUPR Lampung Barat yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat. “Bapak sedang ada kegiatan diluar mas. Bisa buat janji dahulu jika ingin konfirmasi,” kata staf di PUPR Lampung Barat.
Proyek Pemeliharaan Fiktif Rp4,3 Miliar
Data lain menyebutkan sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 166 proyek pemeliharaan jaringan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat dengan total nilai mencapai Rp4.376.218.200 yang berpotensi fiktif.
Potensi fiktif dalam kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut terkuak lantaran realisasi yang dilakukan hanya meliputi pekerjaan galian lumpur, babat rumput dan pemasangan beton tumbuk terhadap sejumlah jaringan irigasi yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat.
Dari penyusuran di lokasi proyek, diketahui jika hampir sebagian besar lokasi jaringan irigasi yang ada di Lampung Barat dalam kondisi terbengkalai dan tidak terawat. “Tidak pernah ada pihak yang melakukan pemeliharaan terhadap jaringan irigasi di Pekon Hantatai ini,” kata warga yang menggarap areal persawahan, di lokasi jaringan irigasi Way Hantatai.
Bahkan, kata dia, banyak bagian jaringan irigasi Way Hantatai yang tidak berfungsi karena banyak bagian yang mengalami kerusakan dan pengendapan sedimen lumpur, sehingga kerap menyebabkan banjir dan air tidak tersalur secara merata. “Ini banyak yang rusak. Kalo banjir air keuar irigasi,” katanya.
Hal senada dibenarkan warga penggarap areal persawahan yang ada di jaringan irigasi Way Srimulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh. “Mana ada perawatan. Puluhan tahun belum ada proyek perawatan di lokasi jaringan irigasi ini. Rumput liarnya sudah setinggi orang dewasa,” katanya.
Saat dikonfirmasi via ponsel, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Barat, I Nyoman Sukerte, mengaku jika dirinya sudah beberapa kali menyelesaikan persoalan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut tanpa sepengetahuan kepala dinas.
Data wartawan menyebutkan pada tahun 2021 lalu, jaringan irigasi Way Srimulyo telah mendapat kucuran dana pemeliharaan sebesar Rp16.000.000 yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan galian lumpur, babat rumput dan pemasangan beton tumbuk.
Dan hal yang sama hampir diseluruh jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sehingga kuat dugaan jika anggaran pemeliharaan jaringan irigasi yang setiap tahunnya dikucurkan itu berpotensi fiktif. (Red)