Lubuklinggau, sinarlampung.co – Selama kurang lebih 4 tahun seorang pria paruh baya di Lubuklinggau Sumatera Selatan ‘menggauli’ remaja hingga hamil. Pelaku yang diketahui bernama Pauri (55) kini telah Ditangkap ditangkap polisi.
Menurut keterangan polisi, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban Y menceritakan perbuatan Pauri ke orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima melaporkan tersangka ke Polres Lubuklinggau.
Pengakuan tersangka, dirinya telah menyetubuhi korban hingga puluhan kali, sejak duduk di kelas 3 SMP hingga tamat SMA. Terakhir kali terjadi pada Desember 2023 lalu.
“Aksi bejat Pauri pertama kali pada saat korban kelas 3 SMP, tepatnya pada 18 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan melansir detikcom, Selasa, 13 Februari 2024.
Hendrawan menyebut, dalam melancarkan aksinya tersangka menawar korban dengan uang Rp200 ribu dan sempat ditolak korban. Namun karena tersangka terus merayu dan mengatakan bahwa hal tersebut jadi rahasia mereka berdua, korban akhirnya terbujuk.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di bagian perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya. Setelah diperiksa ke dokter, korban ternyata sedang hamil dan memberitahu bahwa tersangka Pauri telah menghamilinya.
“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau, dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu lembar dalaman wanita warna biru dan satu lembar celana dalam warna cream.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutupnya. (Red/*)