Bandung, sinarlampung.co-Puluhan warga di Kabupaten Bandung diduga menjadi korban penipuan perumahan diduga abal-abal di Desa Rancatungku, Kabupaten Bandung. Total ada mencapai 80-an orang, namun baru 36 korban yang sudah melaporkan peristiwa itu ke Polda Jabar dengan kerugian sekitar Rp2,1 miliar.
Ironisnya, Polisi menyatakan Developer sudah masuk daftar pencarian orang. Sementara korban menyebut Developer ada sekitar Desa Rancatungku. “Kami meminta kepolisian agar segera menangkap pelaku tersebut. Sebab kasus tersebut sudah berjalan lebih dari setahun dan pelaku ditetapkan sebagai DPO. Korban banyak yang melihat pelaku masih berkeliaran di sekitar Rancatungku,” Evi Parwati, kuasa hukum 36 korban, kepada wartawan Selasa, 6 Februari 2024.
Salah satu korban bernama Santi Sopiani (38) mengaku tertarik membeli rumah kavling berukuran 21×25 meter persegi seharga Rp50 juta di Rancatungku pada Mei 2022. Pembelian rumah itu harus dibayar cash secara bertahap dan tidak melalui proses bank. “Saya sempat survei dulu, sudah ada rumah ditempati. Jadi, percaya sama developer, saya sudah bayar Rp40 juta,” ujar Santi, Selasa 6 Februari 2024.
Setelah uang masuk, kata Santi, pihak developer kemudian menjanjikan bakal melakukan pembangunan rumah selama tiga bulan ke depan. Namun, pada Oktober 2022, pembangunan tiba-tiba dihentikan dengan alasan banyak konsumen yang belum melunasi pembayaran. “Pas dicek satu per satu, 90 persen konsumen sudah masuk uang. Tapi tidak ada progres sama sekali,” katanya.
Belakangan, kata dia, lahan perumahan tersebut malah dipasang plang, karena ternyata tanahnya belum dibeli oleh pihak developer. “Pemilik tanah membuat plang, gara-gara tanah belum dibayar pengembang,” katanya.
Santi bersama puluhan warga lainnya kemudian menghubungi pengembang untuk menanyakan kejelasan rumah tersebut. Namun, alasannya masih sama yakni banyak konsumen yang belum melunasi pembayaran rumah. Santi dan korban lainnya kemudian meminta pengembalian uang yang sudah masuk.
Pengembang pun menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhir Desember 2022 dengan cap materai. Namun, hingga saat ini pengembang tidak mengembalikan uang tersebut sama sekali.
Para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat dan pengembang berjumlah dua orang itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Total Rp 2,1 miliar kerugian. Yang tercatat 36 orang melapor. Korban lebih dari 80 orang,” ucapnya.
Perumahan Cimenyan
Medio Januri 2023 lalu, sejumlah warga Kota Bandung yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga pengacara juga menjadi korban penipuan developer perumahan modus syariah. Para korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung. Mereka telah mendapatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
Orang yang dilaporkan yaitu pimpinan developer berinisial ILK. Salah seorang korban berinisial MR bercerita hendak membeli rumah tinggal pada Desember tahun 2020. Ia pun mendapatkan informasi bahwa terdapat pengembang yang tengah membangun perumahan syariah di wilayah Padasuka, Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Singkat cerita, MR tertarik membeli unit rumah tersebut. Ia pun membayar uang muka senilai Rp76 juta untuk unit rumah tipe 50. Pada Maret tahun 2021, angsuran pembayaran rumah mulai berjalan sebesar Rp 13 juta per bulan.
Develepor mengatakan perumahan syariah menggunakan sistem tanpa riba untuk pembelian tunai maupun mencicil. Apabila tunai harga rumah sebesar Rp590 juta sedangkan jika mencicil menjadi Rp900 juta. “Bulan Agustus setelah cicilan ke tujuh dikumpulin pihak pengembang, ternyata tanahnya bermasalah dan kalah di pengadilan,” ujar MR kepada wartawan di Bandung.
Menurut MR Developer menyatakan menawarkan dua opsi kepada konsumen yaitu pilihan untuk direlokasi atau pengembalian uang 100 persen. Lalu ada 16 orang konsumen memilih untuk uang dikembalikan.
Developer kemudian menjanjikan pembayaran uang dilakukan sebanyak tiga kali termin. Namun, hingga Maret tahun 2022 uang miliknya dan teman lainnya tidak kembali. “Uang saya Rp163 juta, uang teman-teman lain ada sampai Rp200 juta,” katanya.
Karena tak kunjung dikembalikan, MR bersama teman lainnya sepakat untuk melaporkan kasus yang menimpa ke kepolisian. Korban lainnya BR mengaku tertarik membeli rumah karena diiming-imingi cicilan tanpa riba. Namun, ternyata bermasalah.
Ia berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan developer nakal yang mencari keuntungan dengan embel syariah. “Saya menyayangkan apalagi ini bawa-bawa syariah,” katanya.
Kasus Raferty Property
Raferty Property agen Properti asal kota Bandung yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D Kota Bandung diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah. Hal ini diungkapkan salah satu konsumen Raferty Property bernama R. Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, 3 Agustus 2023, di kawasan jl. Merdeka Kota Bandung.
Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property. Pengembang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.
Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022. Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.
Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Diciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.
Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris, di mana kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi hukuman.
“Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,” kata Budi.
Budi menyebut sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat Kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.
Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya. wartawan terus mencoba menghubungi pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson, namun belum mendapat respon. (Red/net)