Musi Banyuasin, sinarlampung.co – Seorang atasan berinisial AV (34) tega membunuh bawahannya FF (24), pemuda asal Lampung. Insiden berdarah itu diduga dipicu karena cemburu. AV merasa kesal dan cemburu lantaran FF sering menggoda istrinya.
”Setelah didalami, penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV ini cemburu terhadap FF. Sebab menurut tersangka, diduga (korban) telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, melansir detikcom, Sabtu, 10 Februari 2024.
Susianto menerangkan, terungkapnya kasus atasan bunuh bawahan tersebut berawal dari penemuan mayat di sebuah kontrakan. Setelah diselidiki, ternyata mayat tersebut merupakan FF, pemuda asal Lampung yang bekerja di Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Dia ditemukan warga dalam kondisi yang mengenaskan.
“Jasad FF sendiri ditemukan oleh warga pada Senin 29 Januari 2024 dengan kondisi sudah membengkak dan bersimbah darah serta ada beberapa luka bacok pada tubuhnya. Korban diduga dibunuh pelaku 2 hari sebelumnya pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 10.15 WIB,” jelas Susianto.
Setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut, Polres Muba langsung melakukan penyelidikan. Didapati bahwa pelaku pembunuhan merupakan AV yang tak lain atasan korban. Usai melancarkan aksinya, AV kabur dan bersembunyi di Martapura, OKU Timur.
“Setelah didalami pelakunya diduga AV yang sudah kabur. Namun berhasil ditangkap tim gabungan Senin kemarin di Martapura. Kini tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Susianto.
Susianto menerangkan, korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan. Mereka tinggal bersama di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Muba. Istri tersangka juga tinggal di rumah itu bersama tersangka dan korban.
Tersangka terbakar api cemburu lantaran korban sering menggoda istrinya. Pada akhirnya korban pun tewas ditangan tersangka yang merupakan atasannya.
“Atas aksi tersebut, tersangka AV dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Susianto. (Red/*)