CAPRES nomor urut 01 Anies Baswedan punya sudut pandang (aniesnomics) soal dana transfer daerah. Ia mengatakan transfer dana ke daerah tidah harus berdasarkan kontribusi daerah terhadap perekonomian, tetapi berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri.
“Daerah yang telah bagus perekonomiannya bisa saja tidak perlu dibantu secara fiskal, namun bisa jadi dibantu dengan intervensi yang bisa menstruasi ekonominya untuk bisa lebih besar,” kata Anies dalam acara Sarasehan DPD RI bersama Calon Presiden2024-2029, Jumat, 3 Februari 2024.
Sebaliknya, lanjut Anies, daerah yang kontribusi ekonominya sedikit bisa jadi perlu dibantu lebih banyak, sehingga bisa tumbuh lebih baik,” ujar Anies.
Diketahui, selama lebih dari dua dasawarsa, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal untuk pembangunan daerah dilakukan melalui instrumen dana transfer daerah.
Optimalisasi pemanfaatan dana transfer ke daerah difokuskan untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.
Namun selama dua dasawarsa itu pula ketergantungan daerah terhadap dana transfer
terus melekat dan menjadi anggaran wajib yang harus didisribusikan pemerintah pusat.
Ketergantungan itu dapat dilihat hari hasil reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, yang menyatakan masih ada 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori Belum Mandiri.
Kategori belum mandiri itu menunjukkan rendahnya ruang fiskal banyak daerah sehingga harus menggantungkan pembebanan belanja daerah dengan menggunakan dana transfer.
Buruknya lagi, banyak daerah yang memanfaatkan Dana Alokasi Umum untuk belanja pegawai daerah (gaji) hingga 60 persen.
Pandangan Anis (anisnomics) soal model baru pendistribusian Dana Transfer Daerah yang lebih mengesankan pro daerah (bottom up), tentu saja sangat berbeda dengan model pendistribusian DTD selama ini diterapkan, yakni top bottom.
Selama ini, kebijakan penyaluran dana transfer daerah berbasis kinerja, di mana pemerintah pusat akan menyalurkan beberapa jenis dana transfer ke daerah berdasarkan laporan penggunaan atas penyaluran dana tersebut.
Laporan tersebut kemudian dipantau secara periodik, khususnya untuk jenis dana-dana earmarked seperti DAK Fisik dan DAK Non-Fisik.
Sedangkan untuk menjaga kinerja realisasi dana-dana block grants seperti DAU dan DBH, dilakukan pemantauan secara bulanan seperti posisi kas dan kebutuhan pendanaan di daerah.
Untuk menjaga efektivitas penggunaan dana TKDD, pemerintah juga mulai menginisiasi skema pengalokasian berbasis kinerja untuk beberapa jenis dana di luar dana insentif daerah, seperti penerapan alokasi kinerja pada DBH CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan dana desa.(*)