Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim gabungan Polres Lampung Selatan bersama Polresta Bandarlampung menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas Bandarlampung – Lampung Selatan. Pelaku berinisial BE (29) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 12 kali melancarkan aksi serupa di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Terakhir kalinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 1226 EH di parkiran Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda pada Jumat, 26 Januari 2023.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kontak motor yang terparkir. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sukarame. “Saat ini tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya Sugianto.
Sementara itu, Korban S (44) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta atas kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)