Way Kanan, sinarlampung.co-Anggaran untuk belanja kegiatan kantor, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan menghabiskan Rp2 miliar lebih. Selain dugaan Mark Up dan Korupsi Anggaran belanja untuk alat/bahan kegiatan Kantor Tahun Anggaran 2023 itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Hal itu diungkap Ketua DPW LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Lampung Lucky Nurhidayah. Dia menjelaskan bahwa ada Peraturan Bupati (Perbup) Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dan pada anggaran BPKAD itu begitu mencolok dan bertentangan dengan Perbup Bupati sendiri.
Sebagai contoh, kata Lucky, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp151.461.100 (Kode RUP 38945770), dengan rincian biaya diantaranya untuk belanja Pena Bolliner Biru yang dianggarkan Rp18.600.000. “Berdasarkan Perbup tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan harga Pena Bolliner Biru Rp40.000 per buah, sedangkan harga di pasaran hanya sekitar 15.000 per buah. Jadi itu mau kerja apa toko pulpen,” katanya.
Kemudian, lanjut Lucky, untuk belanja Box arsip yang dianggarkan Rp37.500.000, berdasarkan Perbup tersebut menetapkan sebesar Rp300.000 per buah, sementara harga dipasaran hanya sekitar Rp110.000 – Rp265.000.
Lalu, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp 65.608.050 (Kode RUP 44981554) dengan rincian biaya diantaranya untuk belanja Odner Gobi 8403F Rp15.500.000. Berdasarkan Standar Harga Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan harga Odner Gobi 8403F ditetapkan sebesar Rp33.000 per buah.
Sementara harga di pasaran hanya sekitar Rp20.000 per buah, dan untuk belanja Spidol Snowman WB Hitam dianggarkan Rp16.488.000 dengan standar harga yang ditetapkan Pemkab Way Kanan sebesar Rp15,000 per buah, sementara harga dipasaran hanya Rp 11.500 per buah.
“Berdasarkan hal tersebut kami bersama LSM lain akan melaporkan adanya dugaan Mark Up dan korupsi anggaran belanja di BPKAD sehingga merugikan uang Negara hingg ratusan juta,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan, Kusuma Anakori, yang dikonfirmasi melalui salah satu Kasubagnya pada Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, bahwa dalam menyusun Rencana kerja dan anggaran BPKAD Way Kanan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan (SSH), bukan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang merupakan standar biaya diperuntukkan Kementrian dan Lembaga.
“Dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BPKAD Kabupaten Way Kanan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, Analisa Standar Belanja, RKBMD dan Kebijakan Penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, pada pelaksanaannya BPKAD Kabupaten Way Kanan telah menerapkan SPBE baik dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan sampai dengan pelaporan. “Dapat kami sampaikan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Evaluasi SPBE Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mendapat nilai indeks dan predikat Baik,” katanya.
Sebagai satker pelayanan, lanjutnya, anggaran belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp2 miliar tersebut tidak berlebihan. “Yang pasti kami sudah menggunakan e katalog lokal pak. Pekerjaan kami bukan merupakan paket paket tapi kegiatan masing-masing bidang. Mungkin yang harus dipahami juga tidak hanya melihat anggarannya, tapi juga dilihat tupoksi kami sebagai satker pelayanan,” katanya.
Medio Mei 2023 lalu, anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya tahun 2022, di BPKAD Way Kanan, juga menjadi sorotan. Mulai dari anggaran servis 13 unit AC, hingga belanja lainnya.
Pada tahun 2022, angaran BPKAD terdapat Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya (komputer/PC, laptop dan Printer) 10 unit Rp143.486.000,00; Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung, Aula dan halaman kantor Rp120.371.870,00; Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota 46 SKPD Rp146.693.426,00; Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan 4 ASN BPKAD Rp19.556.500,00;
Kemudian Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya 6 unit Rp293.355.471,00; dan Penyediaan jasa kebersihan dan jaga malam gedung kantor selama 12 bulan sebesar Rp109.070.400. “Ada beberapa kejanggalan lainnya pada laporan realisasi kinerja BPKAD Way Kanan tahun anggaran 2022 yang masih kami dalami,” kata KPPA Firman. (Red)